KLATEN – METROPAGINEWS.COM || PK Bapas Klaten lakukan pendampingan proses pemeriksaan terhadap anak berinisial M.F. untuk memastikan hak dan perlindungan anak terpenuhi sesuai prinsip sistem peradilan pidana anak.Selasa (3/3/2026)
Dalam rangka menjamin hak dan perlindungan anak berhadapan dengan hukum, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten kembali melaksanakan pendampingan proses pemeriksaan di Mapolres Klaten pada hari Selasa (3/3/2026). Kali ini, pendampingan dilakukan terhadap seorang anak berinisial M.F. terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan juga mengacu pada Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selama pemeriksaan berlangsung, anak didampingi oleh orang tua, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Klaten, serta Penasihat Hukum Anak. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh hak-hak anak terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak, demi menjaga hak asasi dan kesejahteraan anak selama menjalani proses hukum.
Rohmi, selaku Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Klaten, menegaskan bahwa pendampingan dilakukan secara menyeluruh sejak awal pemeriksaan. “Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa hak-hak anak tidak terabaikan dan proses pemeriksaan ini berjalan dengan humanis serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Pemeriksaan berlangsung dengan tertib, mengedepankan prinsip perlindungan dan kebutuhan anak. Setelah proses pemeriksaan selesai, M.F. tidak dilakukan penahanan dan langsung dikembalikan ke pelukan orang tuanya. Ke depan, seluruh pihak terkait akan terus mengawal dan memastikan proses hukum ini tetap berkeadilan, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak.
Dengan langkah ini, PK Bapas Klaten kembali menegaskan bahwa perlindungan hak anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap proses hukum harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak.
( Desi )


Komentar Klik di Sini