KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Upaya memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.Selasa (10/3/2026)
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten mendampingi empat anak yang berhadapan dengan hukum dalam pemeriksaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Klaten. Kegiatan ini memastikan pemenuhan hak-hak anak dengan pendekatan humanis sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dari upaya institusi untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak selama proses peradilan berlangsung.

Pendampingan dilakukan oleh tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Klaten terhadap empat anak yang berinisial DTS, AF, ARS, dan FEP. Keempat anak tersebut diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Acara tersebut dihadiri oleh anak pelaku beserta orang tua masing-masing, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Klaten, tim Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klaten, serta penasihat hukum yang menangani kasus anak-anak tersebut.
Selama pemeriksaan berlangsung, Pembimbing Kemasyarakatan berperan aktif memberikan dukungan dan pendampingan, mulai dari menjelaskan proses hukum yang akan dilalui hingga memastikan anak merasa aman dan dipahami selama sesi berlangsung.
Melalui kegiatan ini, Bapas Klaten menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, pihaknya juga memastikan seluruh proses pelimpahan dan pemeriksaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kesejahteraan dan masa depan anak.
( Desi )


Komentar Klik di Sini