BerandaPendidikanAda Rincian SPP dan Uang Gedung di Balik Kata “Sumbangan”, Sekolah Sebut...

Ada Rincian SPP dan Uang Gedung di Balik Kata “Sumbangan”, Sekolah Sebut Transparansi, Siasati Aturan atau Sekadar Olah Bahasa?

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Polemik dugaan pungutan di SMP Negeri 1 Pagak, Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya kwitansi pembayaran sebesar Rp1.760.000 yang viral di media sosial dan sejumlah grup percakapan warga.

Dalam kwitansi tersebut tertulis sebagai “sumbangan” dari wali murid, namun justru memicu berbagai reaksi serta kecurigaan di tengah masyarakat.

Alih-alih meredakan polemik, klarifikasi yang disampaikan pihak sekolah bersama komite melalui sejumlah media online justru dinilai sebagian pihak semakin memperkuat dugaan adanya pungutan di sekolah negeri tersebut.

Dalam penjelasannya kepada awak media, pihak sekolah mengakui bahwa kwitansi yang beredar memang benar dikeluarkan oleh pihak sekolah. Mereka menyebutkan bahwa kwitansi tersebut diberikan kepada wali murid sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang dihimpun melalui komite sekolah.

Namun penjelasan itu belum sepenuhnya meredakan keresahan sejumlah wali murid. Beberapa orang tua siswa justru mempertanyakan berbagai bentuk pembayaran yang dinilai memberatkan serta kurang jelas peruntukannya.
Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku anaknya pernah tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena belum melunasi pembayaran tertentu.

“Anak saya pernah tidak bisa ikut ujian kalau belum bayar dulu. Menurut anak saya juga, setiap hari Selasa dan Jumat ada iuran sumbangan seribu rupiah. Katanya untuk makan bersama atau apa, kami juga tidak jelas,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak awal anaknya masuk sekolah telah ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan.


“Awal masuk saya bayar sekitar Rp1.080.000. Rinciannya uang gedung Rp800.000, SPP Rp80.000 per bulan, dan LKS Rp172.000. Ditambah lagi sumbangan hari Selasa dan Jumat itu. Kami sebagai wali murid tidak tahu jelas uang itu digunakan untuk apa,” imbuhnya.


BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

Menanggapi polemik yang berkembang, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melalui Bidang SMP menyatakan akan memanggil pihak sekolah untuk klarifikasi lebih lanjut.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, A.P., M.Si, mengatakan pihaknya akan mengundang kepala sekolah, komite sekolah, serta bendahara SMPN 1 Pagak untuk melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, pada prinsipnya penggalangan dana melalui komite sekolah memang diperbolehkan, namun harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah diatur dalam regulasi.


“Pada prinsipnya penggalangan dana melalui komite sekolah harus bersifat sukarela, tidak mengikat, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Perbup Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Dana Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihak dinas ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak memberatkan masyarakat,” tambahnya.


Namun pernyataan tersebut menuai tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat. LSM GERRINDO menilai sikap Dinas Pendidikan masih terkesan normatif dan belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pungutan di sekolah negeri.

 

1 20260311 171314 0000

Menurut perwakilan LSM tersebut, apabila benar terdapat pungutan seperti uang gedung atau kewajiban pembayaran tertentu, maka hal itu patut dipertanyakan mengingat sekolah negeri merupakan fasilitas negara yang pembiayaannya telah bersumber dari anggaran pemerintah.


“Kalau memang disebut sukarela, kenapa masih banyak wali murid yang mengeluh? Secara logika, jika benar-benar sukarela tentu tidak akan menimbulkan tekanan kepada orang tua siswa,” tegasnya.

Di tengah polemik tersebut, isu lain juga berkembang di masyarakat terkait penggunaan istilah “sumbangan” dalam kwitansi yang beredar. Sebagian warga menilai jika dana tersebut benar merupakan bentuk transparansi, seharusnya pihak sekolah dapat menjelaskan secara rinci peruntukan pembayaran dalam dokumen tersebut.

Penggunaan kata “sumbangan” justru menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penulisan tersebut sekadar kesalahan administratif atau terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sejumlah elemen masyarakat pun mendorong agar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi berani mengambil langkah konkret apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


“Jika memang ada dugaan penyimpangan, seharusnya dilaporkan ke inspektorat bahkan aparat penegak hukum, khususnya unit Tipikor. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan,” pungkasnya.

(AZz)

Komentar Klik di Sini