KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Anggota DPRD Klaten Pandu Sujatmoko gelar Public Hearing tentang perubahan Perda No 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bertujuan mendengar pendapat masyarakat untuk meningkatkan PAD Kabupaten Klaten.Rabu ( 25/3/2026)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten dari Fraksi Golongan Karya (GOLKAR) Pandu Sujatmoko, S.E, menggelar kegiatan Public Hearing di aula Kolam Renang Tirta Kamandanu, Desa Nganjat, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, antara lain Yongky Dana Yudiarta dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten, Suwardiyo selaku Kepala Desa Nganjat beserta jajarannya, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya yang datang dari berbagai wilayah di Kecamatan Polanharjo.

Public Hearing yang bertujuan untuk mendengar pendapat masyarakat berlangsung dengan suasana hangat dan penuh keakraban. Sebelum memulai pemaparan materi, Pandu Sujatmoko mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1447 Hijriyah kepada seluruh peserta yang hadir, sekaligus mengajak saling bermaaf-maafan. Kegiatan ini juga menjadi momentum Halal-Bihalal yang mempererat hubungan antara anggota Dewan dengan masyarakat luas.
Pada kesempatan tersebut, Pandu Sujatmoko menjelaskan bahwa salah satu tugas anggota DPRD tidak hanya sebatas penganggaran, pengawasan, dan pembuatan legislasi, tetapi juga untuk meningkatkan aset maupun pendapatan daerah agar mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klaten.

“Kami ditugasi di dalam DPRD Klaten, kebetulan saya berada di Panitia Khusus (PANSUS) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang berkaitan dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Nantinya, bila RAPERDA ini telah disetujui dan menjadi Peraturan Daerah yang sah, maka perlu disampaikan dan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar bisa memberikan manfaat serta meningkatkan PAD Klaten,” ujar Pandu Sujatmoko.
Menurutnya, PAD Kabupaten Klaten saat ini baru mencapai sekitar 500 Milyar rupiah, yang sebagian besar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai dan kebutuhan operasional lainnya. “Jika PAD tidak terus ditingkatkan, maka kinerja pemerintahan Kabupaten Klaten tidak akan maksimal. Apalagi saat ini terjadi pemangkasan anggaran atau efisiensi pada transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Oleh karena itu, melalui kegiatan seperti ini kami ingin melakukan konsultasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar nantinya kebijakan yang dibuat benar-benar bermanfaat,” paparnya.
“Public Hearing ini merupakan bentuk komunikasi dan pendengaran pendapat bersama masyarakat dengan tujuan agar Rancangan Perda terkait perencanaan, pemasukan, dan pengendalian barang milik pemerintah daerah dapat berjalan secara akuntabel, memberikan manfaat yang luas, serta selaras dengan program kerja Bupati Klaten,” tandasnya.
Dengan adanya sosialisasi dan pendengaran pendapat terkait RAPERDA ini, diharapkan masyarakat dapat turut berkontribusi dengan memberikan masukan dan pendapat yang konstruktif. Hal ini diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan PAD Kabupaten Klaten, sehingga daerah ini dapat terus berkembang, maju, dan berkelanjutan.
PUSOKO


Komentar Klik di Sini