BerandaPemerintahPublic Hearing Dr. Yudi B. Prabawa: Tanpa Perda No 2 Tahun 2017,...

Public Hearing Dr. Yudi B. Prabawa: Tanpa Perda No 2 Tahun 2017, Klaten Tidak Akan Menang WTP Sampai 7 Kali

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Anggota DPRD Klaten dr. Yudi B. Prabawa gelar Public Hearing tentang RAPERDA perubahan Perda No 2 Tahun 2017, menyampaikan bahwa tanpa Perda tersebut Klaten tidak akan meraih WTP 7 kali berturut-turut.Sabtu (28/3/2026)

 

 

Anggota DPRD Klaten dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dr. Yudi B. Prabawa menggelar kegiatan Public Hearing terkait sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Acara yang dihadiri ratusan pendukung dan warga masyarakat ini digelar di Rumah Makan Putriana 21 Polanharjo pada Kamis sore (26/03/2026).

20260328 193042 0000

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Ibu Arini Arifah, S.H, dari bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Klaten yang juga berperan sebagai fasilitator dalam penyusunan Peraturan Daerah. Dalam paparannya, Arini Arifah menyatakan bahwa kegiatan Public Hearing merupakan proses tahapan penting yang harus dilalui dalam setiap pembentukan produk hukum daerah.

20260328 192921 0000

Menurutnya, setiap penyusunan produk hukum daerah melalui beberapa tahapan proses yang terstruktur:

 

1. Proses Perencanaan

Pembentukan Perda dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) DPRD dan kemudian ditindaklanjuti dengan SK Bupati.

 

2. Penyusunan

Setelah ditetapkan dalam PROPEMPERDA, Perda disusun oleh perangkat daerah teknis. Dalam hal ini, terkait pengelolaan barang milik daerah, penyusunan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD).

 

3. Pembahasan

Proses pembahasan dilakukan bersama tim antar perangkat daerah di bagian Hukum, dengan melibatkan perangkat terkait untuk mengumpulkan saran dan masukan terhadap materi serta substansi RAPERDA.

 

4. Permohonan ke Kanwil Kementerian Hukum

Proses ini merupakan tahap harmonisasi yang akan dirapatkan dengan bagian Hukum, perangkat daerah teknis, dan perangkat daerah terkait. Setelah mendapatkan hasilnya, akan dilakukan proses pembahasan dengan DPRD dan Bupati, termasuk melalui kegiatan Public Hearing seperti yang diselenggarakan saat ini.

 

5. Fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi

Setelah permohonan ke Kanwil, Biro Hukum Provinsi akan mengagendakan rapat pembahasan serupa dengan proses harmonisasi. Pada tahap ini diundang perangkat daerah teknis penyusun, perangkat daerah terkait, dan bagian Hukum.

 

6. Persetujuan Bersama

Proses ini merupakan tahap persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD sebelum Perda dapat disahkan.

 

7. Permohonan Nomor Register ke Provinsi

Setelah nomor register resmi dikeluarkan oleh provinsi, baru kemudian Perda dapat ditetapkan sebagai produk hukum daerah yang sah.

 

“Dalam proses pembentukan Perda itu panjang melalui beberapa tahapan, jadi memang memerlukan waktu yang tidak sebentar,” ujar Arini Arifah.

 

dr. Yudi B. Prabawa menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan dan revisi RAPERDA, yang menjadi bagian dari kinerja DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan hukum daerah. “Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan secara mendasar proses dan tahapan penyusunan serta revisi RAPERDA tersebut,” jelasnya.

 

Sangat menekankan pentingnya Perda Nomor 2 Tahun 2017, dr. Yudi menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi dasar penting bagi Kabupaten Klaten untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 7 kali berturut-turut. “RAPERDA tentang aset daerah ini merupakan salah satu RAPERDA yang mengawali Kabupaten Klaten mendapatkan WTP 7 kali berturut-turut. Kalau tidak ada Perda ini dulunya, Klaten tidak akan pernah mendapatkan predikat WTP selama 7 kali seperti saat ini,” tegasnya.

 

“Dengan Perda lama Nomor 2 Tahun 2017, Klaten mendapatkan dasar yang kuat sehingga mulai tahun 2018 sampai 2025 konsisten meraih WTP. Saat ini ada beberapa hal yang berkaitan dengan regulasi di pusat, sehingga kita perlu menyesuaikan Perda dengan ketentuan yang berlaku di tingkat pusat,” imbuhnya.

 

Selain sebagai Public Hearing, kegiatan ini juga menjadi momen Halal-Bihalal bagi para kader PKS di wilayah Dapil 3. Suasana hangat dan penuh kebersamaan tampak terlihat saat para kader saling bersalaman dan maaf memaafkan, mempererat tali persaudaraan antar sesama kader dan masyarakat.

 

Diharapkan dalam momen ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKS dan seluruh komponen masyarakat dapat bersama-sama memberikan masukan konstruktif untuk menyempurnakan RAPERDA tersebut, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan Kabupaten Klaten dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

( Pusoko )

Komentar Klik di Sini