KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Kadis DISSOSP3APPKB Klaten Puspo Enggar Hastuti klarifikasi keras terkait isu permintaan ijon atau fee dengan alasan urunan APH, menegaskan tidak pernah memberikan perintah semacam itu. Proses pengadaan belum dimulai dan telah siapkan bimtek serta pendampingan hukum.Minggu (29/3/2026)
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DISSOSP3APPKB) Kabupaten Klaten, Puspo Enggar Hastuti, memberikan klarifikasi keras terkait beredarnya isu yang menyebutkan adanya permintaan sejumlah uang atau “ijon” oleh salah satu kontraktor yang mengatasnamakan dirinya.
Isu yang berkembang menyebutkan adanya permintaan dana tersebut dengan alasan untuk “urunan APH” terkait proyek yang akan dikerjakan di lingkungan dinas tersebut. Menanggapi hal tersebut, Puspo Enggar menegaskan dengan tegas bahwa berita tersebut sama sekali tidak benar dan menyesatkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Puspo Enggar saat memanggil awak media untuk memberikan klarifikasi resmi di kantornya, pada Sabtu (28/03/2026) pagi.
“Kami di sini ingin menyampaikan klarifikasi terkait berkembangnya isu di luar bahwa adanya permintaan sejumlah uang ataupun ijon oleh salah satu kontraktor yang mau mengerjakan proyek di Dinsos Klaten, yang mengatasnamakan Kadis untuk urunan APH. Saya tegaskan bahwa hal itu sangatlah tidak benar,” tegas Puspo Enggar Hastuti dengan nada yang mantap.
Kadis DISSOSP3APPKB mengaku sangat kaget dengan isu yang telah beredar luas di masyarakat. Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya memang belum melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa karena masih dalam tahap penyelesaian administrasi awal tahun.
“Saya sendiri kaget mendengar isu yang tersebar saat ini. Jadi sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah ada perintah kepada siapapun untuk meminta turunan ataupun memberikan fee dengan alasan atas perintah saya, termasuk alasan untuk urunan APH. Semua itu tidak benar,” tegasnya kembali untuk menekankan kebenaran.
Langkah Antisipasi: Bimtek dan Pendampingan Hukum
Meskipun proses pengadaan belum berjalan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis demi kelancaran dan kepatuhan aturan di masa depan. Di awal tahun 2026 ini, DISSOSP3APPKB telah mengundang Badan Layanan Pengadaan (BLP) untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang fokus pada pembaruan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa.
“Memang proses pengadaan belum jalan, namun sebagai bentuk langkah kami untuk memperlancar proses ke depan, di awal tahun 2026 kami sudah mengundang BLP untuk Bimtek terkait updating regulasi. Terutama ada istilah Mini Kompetisi yang merupakan hal baru dalam mekanisme pengadaan, sehingga kami harus intens melakukan konsultasi agar semua proses berjalan sesuai standar,” paparnya.
Tidak hanya itu, untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan bersih dan sesuai koridor hukum, pihaknya juga telah meminta pendampingan khusus dari Kejaksaan Negeri Klaten.
“Kami juga meminta pendampingan dari Kejaksaan dalam bentuk konsultasi dan arahan hukum, supaya pengadaan barang dan jasa di DISSOSP3APPKB ini betul-betul sesuai dengan regulasi yang berlaku dan aman dari sisi hukum,” tambahnya.
Proses Belum Jalan, Mekanisme Sesuai Regulasi
Lebih lanjut dijelaskan, seluruh mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan DISSOSP3APPKB Kabupaten Klaten senantiasa berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, serta anggaran yang telah tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dapat diakses oleh publik secara terbuka.
“Kalau kegiatan pengadaan barang dan jasa pastinya kami punya jadwal dan anggaran yang sudah dijadwalkan dengan matang. Sedangkan sampai saat ini pun kami memang belum ada proses untuk pengadaan karena Januari dan Februari kemarin banyak hal administrasi yang harus diselesaikan secara cermat, mulai dari penyusunan RUP hingga koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” paparnya.
Minta Masyarakat Cek RUP Secara Terbuka
Pihaknya mempersilakan masyarakat atau pihak manapun untuk mengecek daftar pengadaan yang akan dilaksanakan melalui aplikasi RUP yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja. Jika memang ada pihak yang berminat untuk mengikuti pengadaan, harus melalui mekanisme resmi seperti katalog elektronik atau tender yang sah sesuai peraturan.
“Pihak luar bisa melihat pengadaan apa saja yang ada di DISSOSP3APPKB itu bisa dilihat secara terbuka di RUP. Kalau ada yang berminat untuk mengikuti proses pengadaan, silakan melalui proses yang benar dan sesuai aturan yang berlaku. Saat ini pun pekerjaan pengadaan belum ada, belum tahu mau dikerjakan siapa karena prosesnya sendiri belum dimulai,” ungkapnya.
Menanggapi isu yang beredar, awalnya pihaknya menganggap hal tersebut sebagai kesalahpahaman atau salah informasi yang tidak sengaja menyebar. Namun karena semakin berkembang dan meresahkan masyarakat serta pihak terkait, akhirnya diambil langkah klarifikasi terbuka ini demi kenyamanan bersama dan menjaga nama baik instansi serta profesionalisme pelayanan publik.
“Awalnya kami anggap mungkin salah informasi, tapi karena beritanya semakin berkembang dan membuat teman-teman wartawan juga tidak nyaman, maka kami merasa perlu untuk memberikan klarifikasi resmi. Kami bekerja sesuai regulasi yang berlaku, tidak ada praktek ijon atau minta-minta apapun dalam proses pengadaan,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi terbuka ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. DISSOSP3APPKB Kabupaten Klaten menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan roda organisasi secara transparan, profesional, dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku demi pelayanan yang optimal dan terbaik bagi masyarakat Klaten.
( Desi )


Komentar Klik di Sini