PASURUAN – METROPAGINEWS.COM || Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat kembali diuji. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke wilayah hukum Polres Pasuruan yang dinilai lamban menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ali Ahmad Amrulloh (25), warga Dusun Karang Panas, Desa Kalirejo.
Empat bulan berlalu sejak peristiwa brutal yang terjadi pada Senin dini hari (22/12/2025), namun penanganan kasus justru terkesan jalan di tempat. Laporan resmi dengan Nomor: STTLP/B/8/I/2026/SPKT/POLRES PASURUAN sudah dikantongi, tetapi hingga kini tak satu pun pelaku yang diamankan. Para terduga pelaku masih bebas berkeliaran, seolah hukum tak punya taring.
Peristiwa bermula saat korban diminta rekannya, Arifin, untuk mengantar mobil menuju Pandaan melalui jalur alternatif Desa Lawatan. Alih-alih perjalanan lancar, korban justru dihadang sekelompok orang tak dikenal yang datang menggunakan dua mobil. Tanpa peringatan, korban dipaksa turun dan langsung dihajar secara brutal menggunakan tangan kosong hingga kayu.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di wajah, dada, dan punggung, serta luka robek di telinga bukti nyata kekerasan yang seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum.
“Pelapor langsung mengalami tindak pidana pengeroyokan dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong dan ada yang memakai kayu,” ungkap Ali dengan nada getir.
Secara administratif, penyelidikan memang berjalan. SP2HP Nomor: B/113/I/2026/Satreskrim telah diterbitkan. Bahkan, Kasat Reskrim Adimas Firmansyah disebut telah menunjuk tim penyidik di bawah pimpinan Murjianto. Namun, semua itu seolah hanya formalitas tanpa hasil konkret.
Fakta di lapangan justru memprihatinkan. Lima saksi telah diperiksa, tetapi tidak ada satu pun tersangka yang ditangkap. Kondisi ini memicu kecurigaan publik apakah penegakan hukum benar-benar berjalan, atau justru mandek karena faktor lain?
Kuasa hukum korban, Cahyo, meluapkan kekecewaannya. Ia menilai, waktu empat bulan adalah durasi yang lebih dari cukup untuk mengungkap dan menangkap pelaku, terlebih ketika saksi dan petunjuk sudah tersedia.
“Sudah hampir 4 bulan dan sekitar 5 saksi diperiksa, tapi ada apa dan kenapa tidak dilakukan penangkapan? Kami berharap Kapolres Pasuruan segera bertindak tegas. Jangan sampai hukum di Polres Pasuruan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu!” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Harto Agung Cahyono hingga berita ini diturunkan masih memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sikap diam ini justru memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang janggal dalam penanganan perkara tersebut.
Publik kini menunggu: apakah aparat akan benar-benar menegakkan hukum, atau justru membiarkan keadilan terkubur di balik berkas yang berdebu?
(Azz)


Komentar Klik di Sini