BANYUWANGI – METROPAGINEWS.COM || Mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Hariyono, akhirnya mendatangi kantor desa untuk menyerahkan sejumlah aset serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang selama ini tertunda, Selasa (28/4/2026).
Dalam penyerahan tersebut, Hariyono menyerahkan satu unit mesin pres pembuatan sandal serta dua galon sampel pupuk cair yang sebelumnya tidak berhasil dipasarkan. Aset tersebut diterima oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Wanto, sebagai bagian dari pengembalian inventaris desa. Selain itu, satu unit sepeda motor roda tiga juga telah lebih dahulu diserahkan.

Sehari sebelumnya, Hariyono turut menyerahkan dokumen LPJ yang seharusnya telah diselesaikan sejak dirinya tidak lagi menjabat. Namun, laporan tersebut sempat berlarut-larut tanpa kejelasan, meski telah terjadi pergantian kepala desa.
Permasalahan ini kemudian dibahas secara khusus dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Rabu malam (22/4/2026). Dalam forum tersebut, LPJ akhirnya diterima dengan sejumlah catatan, mengingat isi dokumen masih perlu diteliti lebih lanjut serta dicocokkan dengan data inventaris aset desa, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
Kepala Desa Bajulmati, Achmad Thoha, menegaskan bahwa seluruh aset yang dibeli menggunakan keuangan desa wajib dikembalikan kepada pemerintah desa.
BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
“Intinya, barang yang telah dibeli dengan keuangan desa harus kembali ke desa. Untuk persoalan BUMDes ini, saya sudah berulang kali meminta kepada BPD agar segera dituntaskan, termasuk upaya pengembalian dana pribadi yang saya gunakan untuk menalangi gaji perangkat desa yang sempat tidak terbayar sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut terkendala karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
“Sebenarnya saya berharap bisa diselesaikan secara baik-baik, tetapi yang bersangkutan tidak pernah menemui saya di kantor,” tegasnya.
Sebelumnya, BPD secara resmi telah meminta Hariyono untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana usaha BUMDes pada periode kepengurusannya, yakni pada masa kepemimpinan Kepala Desa Abdul Ghofar.

BPD menilai LPJ pengelolaan dana desa oleh BUMDes pada periode tersebut masih menggantung. Bahkan, pemanggilan telah beberapa kali dilakukan sejak November 2024. Saat itu, Hariyono sempat berjanji akan menyerahkan laporan pada Januari 2025, namun hingga pergantian tahun komitmen tersebut belum juga terealisasi.
Dengan penyerahan aset dan dokumen LPJ ini, BPD bersama pemerintah desa akan melakukan verifikasi dan pendalaman guna memastikan kesesuaian antara laporan dan kondisi riil di lapangan, sebagai bagian dari upaya penuntasan persoalan BUMDes Bajulmati.
(Venus)


Komentar Klik di Sini