KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Hasil pemeriksaan ESDM terhadap pertambangan PT WMP Kemalang Klaten menunjukkan tidak ada pelanggaran, namun ada catatan terkait akurasi koordinat, dokumentasi PPM, dan administrasi yang harus diperbaiki.Kamis (11/6/2026)
Maraknya pemberitaan soal dugaan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pertambangan yang dijalankan PT WMP di wilayah Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, akhirnya mendapat kejelasan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memanggil manajemen perusahaan untuk melakukan klarifikasi, sekaligus menurunkan tim pengecekan langsung ke lokasi.
Pemanggilan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT WMP, Widodo. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan penjelasan terkait berbagai isu yang berkembang. Usai memeriksa lapangan dan memverifikasi seluruh dokumen, ESDM menyimpulkan bahwa secara umum kegiatan pertambangan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah dilakukan pengecekan langsung dan verifikasi dokumen, kami menyatakan tidak ditemukan pelanggaran. Seluruh operasional mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar perwakilan ESDM.
Meski demikian, pihak ESDM menyampaikan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan dan segera diperbaiki oleh perusahaan:
Titik Koordinat Harus Lebih Akurat
Meskipun dinyatakan sesuai, ESDM menegaskan bahwa titik koordinat lokasi penambangan harus dipastikan keakuratannya secara ketat agar tidak menimbulkan keraguan atau perselisihan di kemudian hari.
Dokumentasi Program PPM Belum Lengkap
Satu hal yang menjadi sorotan utama adalah pelaksanaan program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) untuk warga sekitar wilayah tambang. ESDM menilai belum ada dokumentasi resmi yang masuk sebagai bukti pelaksanaan program tersebut.
Menanggapi hal ini, Widodo mengakui adanya kelalaian di sisi administrasi. “Memang kami akui ada sedikit kesalahan dan kekurangan dalam hal pendokumentasian. Padahal program PPM ini sudah berjalan lama, hanya saja pencatatannya belum tertata rapi. Hal ini akan segera kami perbaiki dan lengkapi,” jelasnya.
Penjelasan Terkait Kandungan Galian Dan RKAB
Mengenai isu kandungan bahan galian yang dinilai melebihi ketentuan, Widodo menjelaskan bahwa angka yang sempat beredar merupakan hasil perhitungan global dari studi kelayakan yang disusun oleh konsultan.
“Angka tersebut adalah perkiraan total cadangan secara keseluruhan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun dalam pelaksanaan sehari-hari, kami sepenuhnya berpedoman pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang sudah disetujui ESDM. RKAB itu bersifat tetap dan tidak dapat diubah sembarangan,” tegasnya.
Ia menambahkan angka sekitar 1.000.000 m³ yang disebut sebagian pihak hanyalah data potensi cadangan, bukan volume yang boleh digali. Pengeboran dan pengambilan bahan galian dilakukan sepenuhnya sesuai batas yang tertera dalam RKAB resmi.
Kewajiban Keuangan dan Jam Operasional Jelas
Terkait kewajiban perpajakan, PT WMP menunjukkan bukti pelunasan yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Klaten. Pajak tersebut dinyatakan lunas dibayarkan per Januari 2026.
Sementara itu, jam operasional kegiatan tambang diatur berdasarkan kesepakatan bersama antara Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, dan pengusaha. Kesepakatan ini diakui belum diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah, namun disepakati bersama demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Diminta Jadi Perintis Keamanan Kerja
Di sisi lain, ESDM memberikan apresiasi sekaligus tantangan. PT WMP diminta menjadi pelopor penerapan standar Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) yang baik dan konsisten di wilayah Kemalang.
“Secara umum kegiatan berjalan sesuai aturan, namun aspek administrasi dan dokumentasi harus lebih diperketat. Kami harap perusahaan bisa menjadi contoh pengelolaan tambang yang bertanggung jawab,” pungkas pejabat ESDM.
Hingga kini kegiatan pertambangan masih berjalan sesuai izin yang berlaku, dengan komitmen PT WMP untuk segera melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diminta.
Pengelolaan tambang yang bertanggung jawab membutuhkan kesesuaian operasional dengan peraturan serta kelengkapan administrasi. “Semoga PT WMP dapat segera menyelesaikan seluruh catatan dari ESDM dan menjadi contoh pengelolaan tambang yang baik bagi wilayah Kemalang,”pungkas Widodo.
( Desi )


Komentar Klik di Sini