JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jakarta Utara melakukan kegiatan operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian dan berhasil mengamankan 10 orang Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan perumahan Pluit Karang Sari Penjaringan, Jakarta Utara. Kegiatan pengawasan di dasari dengan adanya aduan/laporan dari masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang di duga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan penjelasan sebagai berikut.
Berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian, petugas menemukan sepuluh orang asing warga negara tiongkok tang telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan penjelasan sebagai berikut.
Ketiga Warga Negara Asing berinisial WY, ZZ dan BX masuk ke wilayah Indonesia mengunakan Visa kunjungan (C2) yang bersangkutan bekerja sebagai buruh bangunan dengan tugas melakukan pekerjaan perakitan besi dan pilar pada bangunan.
Sedangkan 7 orang warga Negara Asing berinisial ZZ, XW, LH, ZH ,ZY, LJ dan JP masuk ke wilayah Indonesia mengunakan Visa kunjungan (C2) yang bersangkutan bekerja sebagai buruh bangunan sebagai kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
Berdasarkan hasil pemeriksaan ke 10 WNA tersebut telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang no 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ijin tinggal yang di berikan kepadanya.
Imigrasi telah mengenakan kepada 10 orang WNA itu Tindakan Administrasi Keimigrasian ( TAK ) berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia (pendensian) di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara pada tanggal 27 juli 2026 terhadap 10 (WNA) tersebut, di kenakan tindakan administratif keimigrasian tanpa Deportasi dan Pencantuman Dalam Daftar Penangkalan sebagaimana yang di sebutkan dalam pasal 75 ayat 2 huruf a dan f.
Dan kesepuluh (10) WNA tersebut telah kembali ke negara asalnya mengunakan penerbangan Maskapai Penerbangan Spring Airlines (9C7200) dengan rute penerbangan Jakarta – Guangzhou melalui Bandara Internasional Sukarno-Hatta dengan pendampingan dan pengawalan petugas seksi Intelejen dan penindakan keimigrasian Jantir Imigrasi Kelas 1TPI Jakarta Utara.
(Tjip)


Komentar Klik di Sini