MALANG – METROPAGINEWS.COM || Lebih dari satu tahun sejak Defan Oky Arisandi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polsek Tirtoyudo pada 9 Juli 2025, kepastian hukum yang diharapkan pelapor belum juga terwujud. Laporan yang teregister dengan Nomor LP/06/VII/2025/SPKT/Polsek Tirtoyudo/Polres Malang/Polda Jawa Timur tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kejelasan bagi pelapor. Minggu (2/8/2026).
Pada 23 Juli 2025, Polsek Tirtoyudo menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/10/VII/2025/Polsek. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa perkara telah memasuki tahap penyelidikan dan surat panggilan telah dilayangkan kepada pihak terlapor, namun tidak diindahkan.
Harapan sempat muncul ketika penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Malang. Pelimpahan ini diharapkan menjadi momentum percepatan proses penanganan. Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, pelapor mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait status perkara maupun langkah konkret yang telah dilakukan penyidik.
Selama ini, menurut keterangan pelapor, informasi yang diterima hanya berkaitan dengan koordinasi antarunit, pelimpahan perkara, pergantian pejabat, serta imbauan untuk bersabar. Sementara substansi utama yang dinantikan, yakni kepastian hukum, belum juga diperoleh.
Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap kualitas pelayanan penegakan hukum. Bagi masyarakat, keberhasilan penanganan perkara tidak semata diukur dari penjelasan administratif, melainkan dari transparansi proses, kejelasan status perkara, serta tindakan nyata aparat penegak hukum.
“Saya diberi penjelasan terkait pergantian Kanit Reskrim yang purnatugas, termasuk Kapolsek yang juga akan pensiun. Saya diminta memaklumi dan bersabar. Berkali-kali saya menanyakan perkembangan laporan, jawabannya tetap sama, sabar. Beberapa bulan lalu Kapolsek juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan Polres agar perkara segera ditangani. Sampai sekarang tidak ada perkembangan yang jelas,” ujar Defan.
Pergantian pejabat semestinya tidak menjadi alasan terhambatnya pelayanan hukum. Dalam institusi kepolisian, mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang lazim. Namun demikian, tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tidak boleh terhenti oleh dinamika tersebut.
Sebelumnya, Kapolsek Tirtoyudo AKP Syaikhu menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Polres Malang melalui KBO Reskrim. Ia juga menyebutkan rencana asistensi serta gelar perkara. Namun saat dikonfirmasi kembali, Kapolsek menyampaikan bahwa penanganan perkara telah sepenuhnya dilimpahkan kepada Polres Malang.
“Sudah saya bantu koordinasi dengan Polres. Kok malah terbit berita. Ya sudah saya santai saja kalau begitu, toh sudah kami serahkan ke Polres, biar Polres yang menjawab,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Jika perkara telah dilimpahkan, mengapa pelapor belum memperoleh informasi yang memadai terkait perkembangan penyidikan? Siapa yang memastikan hak pelapor atas informasi sebagaimana diatur dalam mekanisme pelayanan kepolisian tetap terpenuhi?
Yudi Yuliatmoko, aktivis LSM Gerrindo, menilai bahwa pergantian pejabat tidak dapat dijadikan alasan untuk memperlambat proses hukum.
“Pergantian pejabat bukan alasan untuk menghentikan atau memperlambat proses hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan alasan yang berulang. Tugas anggota Polri tetap melekat sampai perkara selesai sesuai prosedur,” tegasnya.
Lebih dari satu tahun tanpa kepastian tidak lagi sekadar persoalan lamanya proses, melainkan menyangkut kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas penegakan hukum. Semakin lama laporan tidak disertai kejelasan yang transparan, semakin besar pula ruang bagi publik untuk mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan hukum.
Publik memahami bahwa setiap perkara memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda. Namun, yang menjadi sorotan bukan semata durasi penanganan, melainkan minimnya informasi yang diterima pelapor mengenai perkembangan proses hukum. Kepastian hukum tidak seharusnya berhenti pada pernyataan “masih dikoordinasikan” atau “masih menunggu”, terlebih jika jawaban serupa terus disampaikan berulang kali dalam kurun waktu yang panjang.
Saat ini, perhatian publik tertuju kepada Polres Malang. Yang diharapkan bukan lagi pernyataan normatif terkait koordinasi atau pelimpahan perkara, melainkan penjelasan resmi yang transparan mengenai status penanganan, langkah penyidikan yang telah dilakukan, serta kepastian tindak lanjutnya. Dalam negara hukum, laporan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Ketika kepastian hukum terus tertunda, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(AZz)


Komentar Klik di Sini