LUMAJANG – METROPAGINEWS.COM || Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak patut yang dilaporkan seorang perempuan asal Kabupaten Lumajang terhadap anggota Polri menjadi sorotan. Pengaduan tersebut disebut telah disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Minggu (23/8/2026).
Dalam pengaduan tersebut, pihak pelapor menyebut seorang anggota Polri berinisial IL, yang disebut menjabat sebagai Kanit Tipikor di Polres Lumajang. Pelapor melalui kuasa hukumnya mengadukan sejumlah dugaan perbuatan yang terjadi selama hubungan pribadi antara pelapor dan terlapor.

Kuasa hukum pelapor, Advokat Umbu Akbar, S.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan menyampaikan bahwa hubungan antara kliennya dengan terlapor disebut bermula pada awal 2022.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum berdasarkan penuturan kliennya, pada awal hubungan tersebut terlapor disebut memberikan keyakinan kepada korban bahwa dirinya belum memiliki istri dan akan menikahi korban. Hubungan tersebut kemudian berlangsung cukup lama.
“Menurut penuturan klien kami, selama hubungan berlangsung, terlapor beberapa kali memberikan uang, perhiasan dan barang lainnya. Klien kami mempercayai janji tersebut dan mempertahankan hubungan itu,” ujar Umbu.
Umbu kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan materi pengaduan, pelapor mengalami beberapa kali kehamilan. Pada salah satu kehamilan, pelapor menduga dirinya mendapat bujukan, tekanan, hingga permintaan untuk menggugurkan kandungan.
“Dalam pengaduan disebutkan bahwa terlapor diduga menyediakan atau mencarikan obat yang kemudian digunakan oleh klien kami. Setelah penggunaan obat tersebut, klien kami mengalami pendarahan dan kemudian mendapatkan tindakan medis,” jelasnya.
Menurut kuasa hukum, pengaduan juga mencantumkan adanya tindakan medis berupa kuretase yang disebut dilakukan di sebuah klinik di wilayah Pasirian, Kabupaten Lumajang. Pihak pelapor menyatakan memiliki dokumen yang berkaitan dengan tindakan medis tersebut.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pengaduan mencatat adanya beberapa kehamilan berikutnya yang menurut pelapor kembali berakhir dengan keguguran atau tindakan pengakhiran kehamilan. Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan versi pelapor yang sedang diadukan dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Dugaan Kekerasan dan Tekanan Psikologis
Dalam pengaduannya, pelapor juga menyebut adanya peristiwa pada sekitar 6 Januari 2026 dini hari ketika dirinya mendatangi kediaman terlapor di wilayah Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Menurut keterangan kuasa hukum, kedatangan tersebut bertujuan meminta kejelasan mengenai hubungan dan pertanggungjawaban atas berbagai peristiwa yang sebelumnya terjadi.
“Dalam pengaduan, klien kami menyatakan menerima perkataan yang merendahkan serta dugaan tindakan kekerasan. Klien kami juga kemudian mengetahui bahwa terlapor disebut telah memiliki istri,” kata Umbu.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami tekanan psikologis, trauma, rasa takut, serta kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan dan masa depannya.
Pihak kuasa hukum berharap pengaduan tersebut dapat ditangani secara profesional dan transparan oleh institusi yang berwenang.
Pengamat: Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Pengamat Kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai setiap laporan yang menyangkut anggota Polri harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.
Menurut Didi, apabila dugaan dalam pengaduan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau benar sebagaimana yang diadukan, tentu ini merupakan persoalan serius. Anggota Polri memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ujar Didi.
Didi juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun karena statusnya sebagai anggota kepolisian.
“Yang terpenting jangan ada upaya menutup-nutupi. Periksa secara profesional, kumpulkan alat bukti, dengarkan keterangan semua pihak, kemudian tentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik maupun tindak pidana,” katanya.
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengaduan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Terlapor dan Institusi
METROPAGINEWS.COM menempatkan informasi mengenai perkara ini sebagai dugaan dan berdasarkan keterangan pihak pelapor serta kuasa hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Lumajang/Polda Jawa Timur mengenai substansi pengaduan tersebut belum diperoleh.
Redaksi terbuka untuk memuat hak jawab dan klarifikasi dari AIPTU Irwan Lukito maupun pihak Kepolisian terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
(Redho)


Komentar Klik di Sini