JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Empat puluh dua tahun berlalu sejak Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984. Namun, bagi keluarga korban, luka dan tuntutan keadilan masih belum berakhir.
Keluarga besar almarhum korban Tragedi Tanjung Priok 1984 menggelar muhasabah dan doa bersama dalam rangka memperingati 42 tahun peristiwa yang oleh keluarga korban dipandang sebagai bagian dari perjalanan panjang penanganan dugaan pelanggaran HAM berat.
Kegiatan berlangsung di Masjid Al-A’raf, Jalan Tipar Cakung No. 1, RT 08/RW 01, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (12/9/2026) malam.

Beni Biki, adik almarhum Amir Biki yang merupakan salah satu tokoh yang gugur dalam Peristiwa Tanjung Priok, menegaskan bahwa perjuangan keluarga korban untuk memperoleh keadilan akan terus dilakukan.
“Kami tetap melaksanakan ini secara konsisten setiap tahunnya. Kami tidak akan pernah bosan, tidak akan pernah berhenti sebelum adanya satu komitmen dan niat dari negara untuk menyelesaikan kasus kami,” ujar Beni dalam sambutannya.
Desak Rehabilitasi dan Pemulihan Hak Korban
Beni mengatakan, keluarga korban berharap negara memberikan rehabilitasi, pemulihan hak-hak sipil serta pemulihan nama baik bagi para korban.
Menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga bagaimana negara memulihkan kehidupan dan martabat keluarga korban yang terdampak selama puluhan tahun.
“Rehabilitasi itu bukan sesuatu yang berlebihan. Presiden Joko Widodo telah memberikan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu, di antaranya kasus 1965 dan 1966. Jika itu diberikan demi keadilan, mestinya negara juga dapat memberikan hal yang sama kepada kami, keluarga korban Tragedi Tanjung Priok,” tegasnya.
Beni juga menyampaikan harapan agar pemerintah saat ini memberikan perhatian terhadap tuntutan keluarga korban.
Ia menilai masih terdapat hak-hak korban dan keluarga yang perlu dipulihkan, termasuk persoalan nama baik serta hak-hak sipil yang menurut keluarga selama ini belum sepenuhnya terselesaikan.
Muhasabah untuk Menguatkan Keluarga Korban
Peringatan tersebut dihadiri keluarga korban, warga sekitar dan masyarakat umum.
Selain menjadi momentum doa dan muhasabah, kegiatan tersebut juga dimaksudkan sebagai ruang untuk menguatkan keluarga korban secara psikologis sekaligus mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap sejarah kelam bangsa.
Bagi keluarga korban, peristiwa tersebut tidak boleh dilupakan. Sejarah harus menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan negara semakin kuat dalam menjamin penghormatan serta perlindungan hak asasi manusia.
Perjalanan Panjang Penyelesaian Kasus
Peristiwa Tanjung Priok 1984 telah melalui berbagai proses hukum. Persidangan terkait peristiwa tersebut berlangsung pada 1984–1985. Pada era reformasi, kasus tersebut kemudian kembali diproses melalui Pengadilan HAM Ad Hoc pada sekitar 2003–2004.
Namun, keluarga korban menilai penyelesaian yang ada belum sepenuhnya menjawab tuntutan mereka mengenai rehabilitasi dan pemulihan hak korban.
“Kami tetap konsisten, terus berupaya meminta keadilan. Sangat disayangkan hingga saat ini pemerintah Prabowo belum memberikan tanggapan yang memadai,” kata Beni.
Ia berharap momentum 42 tahun peringatan Peristiwa Tanjung Priok dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk kembali mengkaji persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Semoga melalui muhasabah, renungan dan doa malam ini, hati pemerintah dan Presiden terbuka untuk memanggil para pembantunya, mengkaji, menelaah, lalu mengambil keputusan untuk menyelesaikan kasus Tanjung Priok,” harapnya.
Tidak Menutup Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum
Beni menegaskan, apabila aspirasi keluarga korban tidak mendapatkan respons yang memadai, pihaknya akan terus menyuarakan tuntutan keadilan melalui berbagai jalur yang tersedia.
Bahkan, menurutnya, langkah hukum berupa gugatan terhadap negara juga tidak menutup kemungkinan akan ditempuh.
“Kami akan terus menyuarakan keadilan. Kalau permohonan ini tidak mendapatkan respons, langkah hukum tentu akan kami pertimbangkan,” tuturnya.
Empat puluh dua tahun bukan waktu yang singkat. Namun bagi keluarga korban, doa dan perjuangan menjadi pengingat bahwa penyelesaian sebuah peristiwa sejarah tidak hanya berbicara tentang masa lalu, tetapi juga tentang bagaimana negara memastikan martabat korban, hak keluarga, dan nilai kemanusiaan tetap mendapatkan tempat.
(Tjip)



Komentar Klik di Sini