BerandaHukumSIDANG PAMUNGKAS! 11 Kali Persidangan, 7 Bulan Perjuangan, 25 Nasabah PD BKK...

SIDANG PAMUNGKAS! 11 Kali Persidangan, 7 Bulan Perjuangan, 25 Nasabah PD BKK Klaten Resmi Berdamai, Rp1,5 Miliar Dijamin Cair Februari 2027

KLATEN — METROPAGINEWS.COM || 11 sidang, 7 bulan ,25 nasabah PD BKK Klaten damai! Rp1,5 Miliar cair Februari 2027, utuh tanpa potongan. Akta eksekutorial: jika telat, bisa langsung lelang aset. Bagaimana 6.000 nasabah lainnya? Kamis (17/9)

 

Sidang terakhir yang paling dinantikan akhirnya tiba. Setelah 11 kali persidangan selama 7 bulan penuh perjuangan, 25 nasabah PD BKK Klaten resmi berdamai dengan Pemprov Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Klaten, Rabu (16/9/2026). Sidang pamungkas yang digelar di Ruang Utama PN Klaten ini dipimpin Hakim Ketua Adi Prasetyo, SH., MH. bersama Hakim Anggota Alfa Ekotomo, SH., MH. dan Fransiscus Yohanis Babthista, SH. Seluruh 25 nasabah hadir langsung didampingi kuasa hukumnya, Nasuka Abdul Jamal, SH., MH. dan Fauzi Indra Wibawa, SH.

20260916 233841 0000

DASAR DAMAI: Dua Alasan Kuat yang Disetujui Hakim

Draf perdamaian yang diajukan Pemprov Jateng ini bukan perdamaian biasa. Ada dua dasar kuat yang menjadi pertimbangan hakim untuk menyetujui kesepakatan ini:

1. Telah terbentuknya Tim Likuidator PD BKK Klaten secara resmi.

2. Agar aset PD BKK yang sebelumnya diajukan sebagai sita jaminan bisa segera dieksekusi oleh tim likuidator untuk membayar nasabah, tanpa harus menunggu perkara berlarut-larut.

Poin paling krusial dan paling ditunggu nasabah kini tertuang secara resmi dalam Akta Perdamaian No. 19/Pdt.G/2026/PN Klt.

“Klien kami kini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak. Apabila para tergugat lalai atau wanprestasi, maka para penggugat mempunyai Kekuatan Eksekutorial untuk mengajukan permohonan eksekusi secara langsung ke Ketua Pengadilan Negeri Klaten,” ungkap Nasuka.

Artinya: Jika Februari 2027 dana tidak cair, 25 nasabah bisa langsung minta PN Klaten menyita dan melelang aset PD BKK  tanpa perlu gugat ulang dari nol.

20260916 234046 0000 1
Penandatanganan Draf Perdamaian. Kuasa hukum 25 nasabah dan Kuasa Hukum Gurbernur Jateng

 

SIAPA TERGUGAT? BUKAN HANYA DIREKTUR

Fakta penting yang terungkap di persidangan: yang digugat tidak hanya Direktur PD BKK Klaten. Para tergugat menunjukkan tanggung jawab yang sesungguhnya:

– Tergugat I: Pemprov Jawa Tengah

– Tergugat II: Pemkab Klaten

– Tergugat III: Direktur PD BKK Klaten

– Turut Tergugat I: Kementerian Dalam Negeri

– Turut Tergugat II: BPN Klaten

Ini menegaskan bahwa PD BKK adalah BUMD yang sahamnya milik Pemda dan Pemprov, sehingga tanggung jawabnya tidak bisa dilimpahkan hanya ke direksi. Pemda dan Pemprov juga harus bertanggung jawab.

20260916 234224 0000 1
Penandatanganan dari pihak Pemda Klaten dan Direktur PD BKK Klaten

Rp1,5 MILIAR DIJAMIN CAIR FEBRUARI 2027 TANPA PEMOTONGAN

Kepastian yang didapat 25 nasabah ini adalah jadwal pencairan dana pada Februari 2027. Mekanismenya sudah jelas: Tim Likuidator diberi waktu untuk mengakomodir aset, menjual aset PD BKK, lalu membayarkan dana nasabah dengan 25 orang ini menjadi prioritas utama.

– Total nilai: Rp1,5 Miliar (tabungan & deposito)

– Nominal per nasabah: dari Rp4 juta, puluhan juta, hingga ratusan juta

– Nilai pokok: dikembalikan utuh, tanpa pemotongan

– Bunga: dihitung hingga tanggal gugatan diajukan

– Status: 25 nasabah menjadi prioritas pertama dalam pencairan

“Nominalnya dari yang terkecil ada yang Rp 4 jutaan, puluhan juta hingga ratusan juta per nasabah,” jelas Nasuka. “Ini bukan sekadar janji. Semua telah masuk ke dalam draf perdamaian. Kami memastikan hak para nasabah diperjuangkan sepenuhnya,” tegasnya.

20260916 234351 0000

PERTANYAAN BESAR: BAGAIMANA NASIB DI LUAR 25 NASABAH LAINNYA?

Di balik euforia damai 25 nasabah, polemik PD BKK Klaten yang sesungguhnya belum usai. Data yang dihimpun menunjukkan total nasabah yang dananya masih terkatung-katung mencapai sekitar 6.000 orang dengan nilai kerugian yang belum terungkap sepenuhnya ke publik.

Pertanyaan besar kini mengarah ke Pemprov dan Pemkab Klaten sebagai pemilik BUMD: Apakah skema damai ini akan berlaku juga untuk ribuan nasabah lainnya?

Nasuka sendiri membuka pintu lebar-lebar:

“Kami tidak menutup kemungkinan membantu nasabah di luar 25 ini. Insya Allah akan kami perjuangkan. Langkah awal kami akan bersurat ke Tim Likuidator. Jika tidak ada kepastian, kami akan gugat lagi ke pengadilan. Kami terbuka untuk masyarakat yang butuh bantuan hukum,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian transparansi bagi Tim Likuidator yang baru terbentuk. Publik kini menanti: aset apa saja milik PD BKK Klaten yang akan dijual? Berapa nilainya? Dan apakah cukup untuk menutup kerugian 6.000 nasabah?

PEMPROV JATENG: PROSES BERJALAN SESUAI ALUR HUKUM

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Hairudin, selaku kuasa hukum Gubernur, memberikan penjelasan resmi:

– Peraturan Gubernur, SK Tim Penyelesaian, dan kerangka hukum sudah lengkap bukti keseriusan Pemprov dan Pemkab Klaten

– Gubernur bermaksud baik menyelesaikan persoalan seluruh nasabah

– Proses berjalan sesuai alur hukum yang berlaku

Perdamaian 25 nasabah ini adalah titik terang pertama dari kasus yang bergulir selama 7 bulan. Namun perjuangan belum selesai ribuan nasabah lainnya masih menanti kepastian. Februari 2027 akan menjadi bulan penentu: apakah janji damai ini ditepati, dan apakah pintu keadilan juga terbuka bagi ribuan nasabah lainnya? Mata publik kini tertuju pada transparansi Tim Likuidator dan keseriusan Pemprov serta Pemkab Klaten.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini