Cimahi – metropaginews.com || PJ Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; S.S.I, M.M., menghadiri sosialisasi tentang Tarif Retribusi umum Nomor 27, Tahun 2020, yang di gelar
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi. Acara di gelar di Gedung Aula kecamtan Cimahi Utara,
Jl. Jati Serut No.12, Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Rabu (23/11/2022) .

Dalam kesempatan tersebut, PJ Wali kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan sekaligus menutup sosialisasi tersebut.
Dalam sambutannya, Dikdik menjelaskan, pemerintah kota Cimahi melalui
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), menarik Harga Masalah pemakaman,
Tujuannya tiada lain untuk perawatan supaya jangan sampai tempat pemakaman tersebut menjadi angker.
Dikdik menjelaskan, bahwa di kota Cimahi setiap tahunnya masyarakat kota Cimahi sudah jelas bertambah, begitu juga dengan tempat pemakaman sudah pasti bisa menjadi luas.Pemerintah Daerah kota Cimahi berkewajiban untuk menyiapkan tempat pemakaman.

Ia menyampaikan, bahwa kegiatan ini di lakukan pihak pemerintah Cimahi, dengan kewajiban terkait dengan jasa pemakaman umum.
“Maksud dan tujuannya pemerintah Cimahi harus bisa d pahami atas di lakukan ya jasa pemakaman umum. Ada yang harus di lakukan oleh pemerintah Cimahi dengan pelayanan yang di berikan kepada masyarakat,yang sipatnya harus di terapkan di seluruh lahan pemakaman yang di kelola pemerintahan,” Katanya, kepada wartawan usai acara.

Sementara itu, Enda Nurwenda, kasubag UPTD Pemakaman kota Cimahi menuturkan, Kegiatan ini untuk bertujuan supaya masyarakat lebih bisa memahami terkait peraturan yang sudah d sah kan, sesuai aturan yang sudah di tetapkan.
“Sosialisasi ini kita di fokuskan ke kader PKK, Karena para kader PKK yang ada di tengah masyarakat dan selalu hadir membantu pemerintah memberikan kontribusi kepada masyarakat,” Katanya.

“Sosialisasi ini juga untuk meredam isu yang selama ini bahwa pemakaman itu mahal.
Perwal ini di tetapkan untuk pemakaman baru, retribusi nya hanya 20ribu , dan perpanjangan hanya 25ribu. Dan pemindahan kerangka hanya 50 ribu rupiah,” pungkasnya. (*)
Reporter : Rustandi/Adang


Komentar Klik di Sini