BerandaDaerahBaihaki Akbar Bongkar Kejanggalan Perda Parkir Surabaya: “Tak Ada Larangan Orang Luar...

Baihaki Akbar Bongkar Kejanggalan Perda Parkir Surabaya: “Tak Ada Larangan Orang Luar Surabaya Jadi Jukir!”

SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Polemik penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir di Kota Surabaya kembali memanas. Tokoh muda Baihaki Akbar secara tegas menyoroti dasar hukum perda yang dinilai penuh kejanggalan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan Baihaki saat ditemui awak media pada Jumat, 13 Juni 2025.

 

“Sebelum pemerintah mengesahkan perda itu, saya sudah kerja sama dengan Indomaret. Bukan di sektor parkir, tapi di tenan. Di Lamongan, saya sewa tujuh titik untuk usaha. Dari situ saya pelajari betul isi perda itu,” ungkap Baihaki.

Pria yang dikenal dengan julukan Sang Revolusioner itu mempertanyakan alasan perda yang telah disahkan sejak 2018 baru diterapkan secara agresif pada 2025.

“Kenapa perda yang sudah sah sejak 2018 baru sekarang dijalankan? Ada apa di balik ini semua?” cetus Baihaki dengan nada geram.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam perda tersebut yang melarang warga dari luar Surabaya termasuk warga Madura untuk menjadi juru parkir.

“Tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan orang Madura dilarang kerja parkir. Bahasanya universal, bukan berdasarkan etnis. Jadi, jangan bawa-bawa suku!” tegasnya.

Pernyataan keras Baihaki Akbar ini sekaligus membuka tabir dugaan adanya praktik diskriminatif dan permainan kepentingan dalam penerapan perda. Ia mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk segera membuka ruang dialog yang jujur, terbuka, dan melibatkan masyarakat secara langsung.

“Kalau ini terus dibiarkan, saya khawatir akan timbul kegaduhan sosial yang lebih besar. Pemerintah harus hadir dengan hati nurani, bukan hanya aturan,” tutupnya.

(Redho)

Komentar Klik di Sini