MALANG-METROPAGINEWS.COM || Berita miring tersebar dan viral di beberapa media online tentang adanya dugaan pelanggaran terjadi di wilayah kawasan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Malang.Sabtu (2/11/2024). ADM KPH Malang
Mulai isu tentang adanya salah satu anggota dewan yang punya garapan hingga mencapai 8 hektar, dengan tanaman tebu di dalam kawasan hutan, masih maraknya Ilegal login dan pengrusakan hutan, dan masih banyak isu lain, yang belum terungkap. Apa sebenarnya yang terjadi di KPH Malang. Kelalaian, pembiaran atau ketidak mampuan petugas dalam menjaga dan mengelolah hutan.
Sumber mata air yang letaknya berada di dalam petak kerja perum perhutani BKPH (Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan) Dampit, wilayah RPH (Rencana Pengelolaan Hutan) Dampit juga sekarang jadi sorotan, tentang pemanfaatannya, oleh warga di nilai tidak adil dan merata, adanya kebutuhan air yang dibutuhkan oleh Pabrik Pengolahan Udang Beku PT BMI yang berada di wilayah Dampit sangat besar, membuat air yang dialirkan kewarga berkurang, atau tidak bisa mencukupi kebutuhan warga. Keluh warga yang tidak mau disebut namanya.
Dari informasi warga yang di terima oleh awak media Haji gufron untuk dikonfirmasi tentang isu yang beredar. Haji Gufron menjelaskan, bahwa pengaliran air itu adalah swadaya masyarakat yang sudah dapat ijin dari bupati , penyaluran air dari wilayah kawasan hutan kewilayah kami sudah berjalan sekitar mulai tahun 2001 dan itu murni swadaya masyarakat.
Saat disinggung tentang adanya sebuah PT besar yaitu pabrik udang yang ikut menerima manfaatkan sumber daya air tersebut, Haji Gufron mengakui, “ iya kami alirkan ke pabrik udang PT BMI, dari hasil bisa untuk bayar pekerja kami.
“Uang hasil yang di dapat dari hasil pengelolaan air, masuknya juga kesaya semua, baik dari pabrik dan warga konsumen”, kata Gufron.
Untuk ijin tertulis dari perhutani belum ada, seperti PKS (perjanjian kerja sama) belum ada, pernah kami koordinasi dengan pemangku wilayah hutan setempat, tapi tidak sukses alias macet, tidak jalan sampai sekarang, alasannya apa, saya tidak tau, kalau kami ya mau-mau saja ngurus ijin atau PKS, tapi klo pihak perhutani sulit ya mau gimana lagi. Imbuh nya.
Namun pernyataan Haji Gufron, dibantah oleh KRPH (Kepala Resort Polisi Hutan) atau Mantri Rph Dampit (siswadi), ia menjelaskan ada skitar 12 sumber mata air dalam kawasan, di manfaatkan oleh masyarakat, salah satunya yang di kelolah oleh Haji gufron, Semua ketua pengelola pernah saya kumpulkan, dalam mensosialisasikan Aturan pemanfaatan sumber daya air yang ada diwilayah petak kerja Perum Perhutani.
Diantaranya bisa dengan PKS (Perjanjian Kerja sama). karna dalam kawasan hutan ada aturan, tidak boleh sembarangan, hal itu pernah kami sampaikan, hal itu kami sampaikan, karna sumber mata air yang di kelolah dan yang dimanfaatkan ada kawasan petak kerja kami, jalur pipanisasi juga melewati kawasan hutan, tapi sampai sekarang masih belum ada PKS.
Saat di singgung prihal adanya penyaluran pipa air ke pabrik udang, KRPH/mantri menjawab “iya saya tau terakit itu, cuma untuk hal lain soal biaya pungutan berapa saya tidak tau, awak media juga menanyakan, klo pemanfataan atau pendayagunaan ke sebuah PT, berapa nominal pihak PT menyumbang pendapatan ke negara, lewat perum perhutani perbulan, “tidak ada kalau ke perhutani. Jawab KRPH Dampit.
Melalui via chat whatshaap awak media juga konfirmasi salah satu Menejemen pabrik udang PT BMI, Aripin Siregar, Saat di konfirmasi, terkait pemanfaatan sumber air melalui swadaya masyarakat, “klo mau up date terkait PT BMI nanti kita ngobrol disana, karna ini masih dinas luar, jawab singkatnya.
Ada sebuah aturan yang berbunyi, Mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Di sebutkan pada Pasal 33 melarang pendayagunaan dari KSA (kawasan suaka alam) dan KPA (kawasan pelestarian alam), Pasal 69 UUSDA butir C berbunyi Setiap orang yang sengaja melakukan pendayagunaan sumberdaya air di wilayah suaka alam dan pelestarian alam, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 6 (enam ) tahun, dan denda paling sedikit Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Dari hasil investigasi awak media, ada sebuah catatan, tentang wilayah hutan yang masuk dalam kawasan petak kerja Perum Perhutani, mulai sumber daya air, kayu dan aset lainnya, harus dijaga dengan baik oleh petugas Perum, ADM sebagai pimpinan tertinggi di KPH dan pemerintah wilayah harusnya kolaborasi, untuk segera melakukan penertiban.
Supaya warga bukan hanya bisa menerima manfaat sumber daya air dengan baik, tapi selain itu supaya tidak terjadi adanya kepentingan warga, yang dijadikan dalih untuk sebuah kepentingan, pribadi, kelompok atau perusahaan, untuk meraup keuntungan untuk memperkaya diri sendiri.
Reporter : Azz dan Tim.
Komentar Klik di Sini