SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Dugaan intervensi dalam proses penyidikan dan keluarnya seorang tersangka dari ruang tahanan Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur, menjadi sorotan. Seorang anggota Polri berpangkat AKP berinisial AG alias Agustiono, yang disebut berdinas di Polda Kalimantan Timur, dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Peristiwa tersebut mencuat setelah tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia yang menangani perkara di wilayah hukum Polresta Samarinda mempertanyakan keberadaan dan aktivitas sejumlah orang di ruang tahanan Polsek Samarinda Kota pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026.
Pengamat Kepolisian dan Dosen Ilmu Hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai pelaporan kepada Propam merupakan langkah yang tepat apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur maupun etik anggota kepolisian.
“Kalau memang benar terjadi intervensi penyidikan dan pengeluaran tahanan tanpa prosedur, tentu harus diperiksa. Polri merupakan alat negara yang bekerja berdasarkan hukum. Tidak boleh ada anggota yang bertindak di luar kewenangan,” ujar Didi saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, apabila seorang anggota kepolisian terbukti melakukan pelanggaran etik, disiplin, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan tindak pidana, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, tentu ada konsekuensi etik maupun disiplin. Bahkan apabila ditemukan unsur pidana, prosesnya harus berjalan sesuai hukum,” katanya.
Diduga Tersangka Keluar dari Ruang Tahanan
Informasi yang dihimpun MetropagiNews menyebutkan, pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB hingga lewat tengah malam, AKP Agustiono bersama beberapa orang yang disebut bernama Musiran, Sugeng, dan Naryo berada di Polsek Samarinda Kota.
Dalam kejadian tersebut, seorang tersangka berinisial SDBY alias YYK yang sebelumnya ditahan disebut dapat keluar dari ruang tahanan dan berada di luar sel.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan bagaimana seorang tersangka dapat dikeluarkan dari ruang tahanan dan berada bersama pihak-pihak tertentu di luar sel pada waktu tersebut.
“Saya sebagai penasihat hukum dan keluarga tersangka tidak mempunyai akses seperti itu. Kok bisa AKP Agustiono bersama beberapa orang lainnya mengeluarkan tersangka dari ruang tahanan? Ini yang harus diperiksa,” ujar Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., kuasa hukum tersangka.
Zaibi juga mempertanyakan keberadaan dan tanggung jawab petugas Tahti, Kanit Reskrim, maupun Kapolsek dalam peristiwa tersebut.
Ia meminta Propam melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah pengeluaran tahanan tersebut telah sesuai prosedur atau justru terdapat pelanggaran.
Penyidik Disebut Merasa Diintervensi
Dugaan intervensi juga muncul dari keterangan salah seorang penyidik yang menangani perkara tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada pihak LBH Rastra Justitia, penyidik mengaku merasa mendapatkan tekanan dari oknum berpangkat AKP yang disebut berdinas di Polda Kaltim.
“Mohon maaf Pak, kami juga merasa diintervensi oleh oknum berpangkat AKP yang berdinas di Polda Kaltim berinisial AGS. Bahkan ada mantan Kapolsek yang sekarang sudah purnawirawan datang ke rumah kami, hingga kami merasa tidak nyaman,” demikian keterangan penyidik yang dikutip pihak LBH.
Keterangan tersebut masih merupakan klaim yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh Propam maupun pihak berwenang.
Pernyataan AKP Agustiono
Dalam pertemuan di Hotel Harris Samarinda, di hadapan advokat LBH Rastra Justitia, AKP Agustiono disebut memberikan penjelasan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penengah dalam perkara tersebut.
“Saya ini hanya penengah. Saya diminta oleh tersangka yang sekarang ditahan untuk menyelesaikan perkara ini. Semua pejabat Polda Kaltim saya kenal,” demikian pernyataan Agustiono sebagaimana disampaikan pihak LBH.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dan apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan kewenangan kedinasannya.
Pengamat: Jangan Ada Penyalahgunaan Wewenang
Dr. Didi Sungkono menegaskan, anggota Polri memiliki kewenangan yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan prosedur internal kepolisian.
“Negara kita adalah negara hukum. Tidak boleh ada tindakan yang semena-mena. Kalau ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka harus diperiksa secara transparan,” tegasnya.
Didi juga mengingatkan agar istilah “makelar kasus” tidak langsung dilekatkan kepada seseorang sebelum adanya hasil pemeriksaan atau putusan yang membuktikan perbuatan tersebut.
“Kalau baru dugaan, jangan langsung divonis sebagai makelar kasus. Yang penting adalah laporan diperiksa, bukti dikumpulkan, pihak-pihak yang terlibat dimintai keterangan, kemudian Propam memberikan kesimpulan berdasarkan fakta,” jelasnya.
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran etik atau disiplin, mekanisme internal Polri harus dijalankan. Sementara apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Advokat LBH Rastra Justitia, Fatur Rahman, S.H., mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut melalui Propam Presisi Mabes Polri.
“Kita sudah melaporkan perkara ini ke Propam Presisi Mabes Polri. Tujuannya agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif dan tidak menjadi kebiasaan apabila memang ditemukan adanya intervensi penyidikan maupun tindakan di luar prosedur,” ujar Fatur.
Ia menegaskan profesi advokat memiliki kedudukan dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Advokat bukan makelar kasus. Advokat adalah profesi yang menjalankan tugas berdasarkan hukum. Karena itu, kalau ada tindakan yang diduga menyimpang dari prosedur, harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Kapolsek Samarinda Kota: Akan Ditindaklanjuti
Sementara itu, Kapolsek Samarinda Kota AKP Aminuddin, S.H., ketika dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 4 Oktober 2026, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Mohon maaf saya masih ada kegiatan. WA saja. Terima kasih informasinya, segera akan kami tindak lanjuti. Biar kami tidak terlibat konflik yang berkepentingan, tersangka akan kami koordinasikan ke penyidik Polresta Samarinda agar dititipkan di rumah tahanan. Anggota yang terlibat dalam mengeluarkan tahanan tersebut akan kami tindak,” ujar Aminuddin.
Selanjutnya, tersangka berinisial SDBY alias YYK pada Senin, 5 Oktober 2026, disebut telah dititipkan ke Rutan/Lapas Samarinda.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap persoalan yang mencuat di Polsek Samarinda Kota.
Menunggu Pemeriksaan Propam
Kasus ini kini menunggu proses pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang, khususnya terkait dugaan intervensi penyidikan serta prosedur pengeluaran tersangka dari ruang tahanan.
MetropagiNews menempatkan informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut sebagai klaim dari pihak pelapor dan kuasa hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran etik.
Hasil pemeriksaan Propam dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk mengungkap apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai prosedur atau terdapat pelanggaran hukum maupun kode etik kepolisian.(Redho)



Komentar Klik di Sini