BerandaBerita POLRIPolsek Penjaringan Sita 2.264 Butir Tramadol dan Hexymer dari Toko Kosmetik di...

Polsek Penjaringan Sita 2.264 Butir Tramadol dan Hexymer dari Toko Kosmetik di Kamal

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Polsek Metro Penjaringan menyita sebanyak 2.264 butir obat keras golongan daftar G, terdiri atas Tramadol dan Hexymer, dari sebuah toko kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara Nomor 9, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M yang diduga menjual obat-obatan tersebut secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/10/2026).

 

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat golongan daftar G di lokasi tersebut.

 

“Anggota kami dari Polsek Metro Penjaringan Subnit Narkotika dipimpin oleh AKP Pujiono mencurigai seorang laki-laki berdasarkan informasi yang sudah kami dapatkan. Kemudian dilaksanakanlah penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut di toko kosmetik Jalan Bundaran Kamal Muara Nomor 9, Kamal Muara, Penjaringan,” ujar Agta saat ditemui di Mapolres Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (6/10/2026).

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 414 butir Hexymer yang dikemas dalam 96 bungkus plastik klip kecil.

 

Polisi juga menyita 360 butir Tramadol yang dikemas dalam 36 strip serta 15 bungkus obat berisi Tramadol dengan jumlah keseluruhan 1.490 butir.

 

“Total semuanya adalah 2.264 butir. Kemudian kami amankan juga handphone yang digunakan oleh pelaku. Di dalamnya memang ada komunikasi terkait transaksi obat-obat terlarang ini,” kata Agta.

 

Selain obat-obatan dan telepon seluler, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat golongan daftar G serta satu tas ransel yang digunakan M.

 

Digaji Rp2 Juta, Dapat Uang Makan Rp100 Ribu Per Hari

 

Agta menyebut motif M menjual obat tersebut diduga karena faktor ekonomi. M diketahui bekerja di toko tersebut dan mendapatkan honor bulanan serta uang makan harian.

 

“Tersangka M mendapat upah setiap bulan atau honor sekitar Rp2 juta dan untuk setiap harinya tersangka M diberi upah uang makan Rp100 ribu. Termasuk jual ini juga (obat golongan G),” jelasnya.

 

Menurut Agta, M menawarkan obat tersebut dengan cara menyebarkan informasi secara mulut ke mulut.

 

Untuk Tramadol, satu strip disebut dibeli dengan harga sekitar Rp50.000, kemudian dijual kembali secara ilegal dengan harga sekitar Rp90.000.

 

“Harga jual obat berbahaya ini, dibeli dengan harga sekitar Rp50.000 satu strip. Kemudian dijual kembali secara ilegal, karena ini (obat golongan) G, dia harus menggunakan resep dokter, dijual dengan harga Rp90.000. Kemudian untung dari satu strip adalah sekitar Rp40.000,” ungkap Agta.

 

Polisi Buru Pemilik Toko

 

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu seorang pria berinisial Y, yang diduga sebagai pemasok obat sekaligus pemilik toko kosmetik tersebut.

 

Agta mengatakan toko kosmetik itu telah beroperasi sekitar tiga tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Y diduga berada di wilayah Aceh.

 

“Pemiliknya (pelaku inisial Y) diduga berada di Aceh. Kita lakukan penyelidikan dan memang kalau bisa, misalkan kita butuh, ya kita lakukan penangkapan di wilayah Aceh,” ujarnya.

 

Atas dugaan perbuatannya, M dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Selain itu, polisi juga menerapkan dakwaan subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp500 juta.

 

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

 

(Tjip)

Komentar Klik di Sini