JEMBER – METROPAGINEWS.COM || Tim hukum Media Suara Indonesia Nanang Slamet, S.H, M.H merespon keras, dugaan intervensi oknum kepolisian terhadap wartawan di lapangan.
Jika terbukti, maka pelaku harus diproses hukum sebagaimana Undang-undang yang berlaku.
Jika terbukti, Nanang menyayangkan aksi brutal yang sepatutnya tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Dalam menegakkan hukum tidak boleh dengan cara melawan hukum,” tegasnya, Selasa (20/06/2023).
Advokat Peradi ini mengingatkan, bahwa kerja jurnalis itu dilindungi Undang-undang Pers.
“Jurnalis itu profesi merdeka, tidak boleh diintervensi. Apalagi, ada dugaan melakukan kekerasan. Ini memalukan,” lantang Nanang.
Nanang lantas mengurai, salah satu isi pasal dalam Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1),” ini sangat jelas,” urainya.
Maka dari itu, dia meminta Kapolda Jatim mengatensi serius kasus mencoreng Marwah kepolisian itu.
“Kapolda Jatim harus atensi serius anggotanya. Kami tim hukum Media Suara Indonesia siap turun tangan, jika penyelesaian hukum terhadap wartawan kami tidak diproses,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga wartawan saat meliput diduga menjadi korban intervensi aparat kepolisian.
Dia adalah Irqam, jurnalis Suara Indonesia, Dziky jurnalis JTV dan Khoirul Huda wartawan Ngopibareng.
Tidak hanya itu, ketiga jurnalis yang sudah bersertifikat profesional itu mengalami trauma.
Hal itu diakibatkan kekerasan verbal dan fisik, yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.
[Redho]