Cilacap – metropaginews.com || Kepala Desa Ciwalen Kecamatan Dayeuluhur Kabupaten Cilacap, dan Kepala Dusun(Kadus) Kaduomas , berikan klarifikasi terkait beredarnya berita di salah satu media online. Dugaan pemotongan Rp 50.000 terhadap 690 /KPM saat menerima bantuan langsung tunai BLT-BBM.
Kepala Desa Ciwalen Jalimi saat ditemui wartawan dirumahnya, Sabtu 24/9/2022 menjelaskan, tidak ada Pungutan Liar (Pungli) atau pemotongan terhadap penerima bantuan langsung tunai BLT-BBM di desanya Rp 50.000/KPM, sebagaimana diberitakan media online tersebut.
” Di desa kami tidak ada yang namanya pungutan liar (Pungli) pemotongan bantuan langsung tunai (BLT-BBM) Rp 50.000/KPM. Sepengetahuan saya itu adalah iuran tahunan dusun RT, RW yang merupakan kesepakatan antara warga dan RT, RW. Dan itu sudah berjalan sejak lama. Yang penggunaanya untuk kepentingan lingkungan RT dan RW setempat, seperti membersihkan lapangan, pembersihan kuburan, acara Agustusan dan lain-lain, ungkap kades.
Dan perlu diketahui pula, itu tidak dipotong tetapi warga mengantarkan sendiri kerumah RT masing-masing keesokan harinya, setelah membelanjakan sembako untuk keperluan keluarganya. Jadi sekali lagi tidak ada yang namanya pemotongan Rp 50.000 /KPM, tegasnya.
Sementara Kepala Dusun Kaduomas Agus kepada wartawan dengan tegas mengatakan, tidak ada pemotongan BLT-BBM pada KPM, dan itu tidak benar.
“Apa lagi dalam pemberitaan itu disebutkan Bapak AS Kadus Ciwalen memerintahkan para ketua RT untuk melakukan pemotongan bantuan langsung tunai BLT-BBM kepada penerima bantuan.
Itu saya tegaskan tidak benar saya tidak memerintahkan,” tegasnya.
Namun Agus mengakui memang, dilingkunganya ada
IPL yaitu Iuran Pengelolaan Lingkungan, yang merupakan sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai pengelolaan di dusunya yang dibebankan secara proporsional kepada masing-masing warga, satu tahun sekali Rp 50.000 sesuai dengan kesepakatan warga dan RT, RW yang telah ditetapkan sebelumnya. Membayar IPL adalah sebuah kewajiban dari setiap warga demi terciptanya lingkungan yang baik, aman dan nyaman.
Iuran tersebut digunakan untuk kegiatan pembersihan pemotongan rumput, tempat pemakaman umum, acara Agustusan hari kemerdekaan RI dan sebagainya.
Jadi terkait adanya pemberitaan dugaan pemotongan BLT-BBM kepada keluarga penerima manfaat (KPM) itu tidak benar.
“Karena sebelum adanya bantuan BLT-BBMpun saya juga mengingatkan warga, yang belum memberikan iuran tahunan kalau ada rejeki agar segera memberikan iuranya.
Untuk iuran saat inipun yang memberikan iuran hanya 16 orang RT 02 RW 09, 9 orang. RT 01 RW 09, 7 Orang ” jelas Agus.
Lebih lanjut Agus menegaskan, kami adalah lembaga kemasyarakatan desa, wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintahan desa yang ikut serta dalam perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Serta ikut meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Tentunya untuk menjalankan semua itu membutuhkan biaya, yang tidak bisa di anggarkann oleh pemerintahan desa. Dengan adanya iuran tersebut dapat menyokong jalanya pemerintahan ditingkat RT, yang meliputi kebersihan, kegiatan santunan warga yang mengalami musibah, serta kebutuhan lain terkait kepentingan bersama.
Apabila iuran semacam ini dikatakan pungli dasarnya darimana? semuanya dimusyawarahkan dan disepakati oleh warga, tambah Agus.
Ditempat terpisah salah seorang warga yang bernama Carwil juga membenarkan bahwa, benar dirinya membayar iuran rutin satu tahun sekali untuk kepentingan bersama, seperti kegiatan kebersihan tempat pemakan umum (TPU) , Agustusan memperingati kemerdekaan RI, dan sebagainya.
“Betul saya membayar iuran rutinan dusun yang sifatnya satu tahun sekali, sehubungan saya mendapatkan bantuan rejeki BLT-BBM sisa buat belanja sembako dan lain-lain keesokan harinya saya bayar iuran tahunan Rp 50.000. Karena itu suatu kewajiban saya untuk membayar iuran tahunan, dan pembayaran itu saya antarkan sendiri bukan dipotong” ungkap Carwil.
Hasan Basri