BerandaDaerahKades Klarifikasi Peran Mediasi, Pihak Pelapor Tempuh Jalur Hukum.

Kades Klarifikasi Peran Mediasi, Pihak Pelapor Tempuh Jalur Hukum.

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Polemik sengketa warisan berupa aset rumah di Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sempat menyita perhatian publik setelah viral di berbagai platform media. Sorotan publik bahkan sempat mengarah pada Budiono, Kepala Desa Gedog Wetan, seolah ia berpihak dalam perkara tersebut.

 

Namun, fakta baru terungkap setelah Budiono angkat bicara dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihak desa telah memfasilitasi mediasi antara dua pihak yang bersengketa, yaitu Sri Sukartini dan Wadari, sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

“Bu Sri dan Pak Wadari sudah kami undang, dan mediasi juga telah dilakukan di kantor desa. Sebenarnya sudah ada kesepakatan, tetapi pihak Wadari ingkar janji, yang akhirnya memicu konflik kembali,” ujar Budiono, Kamis (22/5/2025).

Sebagai kepala desa, Budiono menegaskan bahwa ia berkomitmen menciptakan solusi yang adil dan damai bagi seluruh warganya. Namun, ia menyayangkan ketidakkonsistenan dari salah satu pihak, yang pada akhirnya mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.

“Saya sudah berupaya agar persoalan ini selesai di tingkat desa tanpa harus sampai ke pengadilan. Tapi karena tidak ada komitmen dari salah satu pihak, kami arahkan agar diselesaikan secara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Anang Santosa, A.Par., M.Par., kuasa hukum Sri Sukartini, yang merupakan keponakan dari Wadari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Wadari ke Polres Malang.

 

IMG 20250522 WA0292

“Awalnya kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Mediasi sudah dilakukan dan kesepakatan juga sudah dicapai. Namun, Wadari menolak menandatangani kesepakatan. Maka dari itu kami melapor ke Polres Malang dengan tiga pasal: menguasai objek tanpa hak, memaksa klien kami menyerahkan aset secara sukarela, dan memberikan pernyataan palsu,” jelas Anang.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan ke kepolisian dan pengadilan kini lebih kuat karena didukung dengan surat pernyataan dari pihak desa yang membuktikan telah dilakukan mediasi dan menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dari pihak Wadari.

“Laporan kami sudah diterima, dan pihak desa juga mendukung dengan surat pernyataan. Pak Kades juga menyatakan siap memberikan keterangan jika diperlukan,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, awak media mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut kepada Kanit IV Satreskrim Polres Malang, Iptu Transtoto, melalui penyidik Aiptu Indra. Ia membenarkan adanya aduan terkait kasus tersebut.

“Waalaikumsalam, iya benar, mas, ada,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (20/5/2025) siang.

Reporter : Tim

Komentar Klik di Sini