MALANG – METROPAGINEWS.COM || Diberitakan sebelumnya, banyaknya sorotan dan kritikan, pengerjaan pembangunan GedungTaman Baca di Desa Ngadilangkung Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang bersumber dari dana desa (DD) APBDes TA 2024 sebesar Rp 144.516.000,00, bahan bangunannya menggunakan semen FLY ASH, yang diduga kuat Play as tersebut tidak masuk dalam RAB. Kadis dpmd
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto, AP., S.Sos., M.AP. Saat dimintai tanggapan melalui chat WhatshApnya, tentang pemakaian semen FLY ASH untuk bangunan yang di anggarkan dari dana desa(DD), ia menjelaskan.
“Secara teknis lnspektorat yang akan menentukan selaku instansi yang berwenang melakukan audit, dan hal itu sudah kami tindaklanjuti ke inspektorat, dan setiap informasi yang berkaitan dengan Tata kelola keuangan desa , kami tindaklanjuti koordinasi ke dengan pemerintah desa dan inspektorat” jelasnya.
Dia juga menambahkan, secara regulasi apabila desa ada penyelewengan, ketentuan yang menentukan ada sanksi atau tidak , termasuk apa sanksinya yang menentukan inspektorat, maka DPMD melakukan langkah awal Koordinasi dgn pemdes serta Koordinasi dengan. Inspektorat untuk di tindaklanjuti”.tambahnya.
Masih menurut kadis, terkait teguran pun itu sifatnya tertulis dan ada ketentuan ketentuan termasuk hasil pemeriksaan dan rekomendasinya ada di surat teguran tersebut, Dan wajib di tindaklnjuti oleh kepala desa, ucapnya.
Terpisah, pihak lnspektorat Nur Cahyo (plt lnspektorat Kabupaten Malang ), saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, membalas dengan singkat. “Akan kita dalami mas” jawabnya.
(H.Basri)
Komentar Klik di Sini