BerandaBerita KriminalTanpa Izin, Tanpa Pemberitahuan: Stone Crusher Depo MJS 06 Klaten Dibongkar Habis-Habisan...

Tanpa Izin, Tanpa Pemberitahuan: Stone Crusher Depo MJS 06 Klaten Dibongkar Habis-Habisan  

KLATEN — METROPAGINEWS.COM || Tanpa izin dan tanpa pemberitahuan, stone crusher milik Sri Lestari di Depo MJS 06 Klaten dibongkar habis-habisan. Polsek Tulung langsung turun ke lokasi setelah laporan masuk. Pembeli mengaku beli dari Reza Pahlevi yang tak dikenal pemilik. Kerugian mencapai 2 Miliar Rupiah.Selasa (1/9)

 

Kejadian meresahkan menimpa Depo Pasir MJS 06 milik Sri Lestari yang berlokasi di Jalan Raya Jatinom–Tulung, Dusun Pangehan, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten. Rangkaian alat berat pemecah batu (stone crusher) yang telah lama tidak beroperasi di lokasi tersebut, tiba-tiba dibongkar, dipotong-potong, dan sebagian dibawa pergi oleh sekelompok orang tanpa izin, tanpa pemberitahuan, dan tanpa sepengetahuan pemilik sama sekali.

20260901 083320 0000

Kejadian bermula pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 WIB, ketika seorang warga Desa Majegan yang biasa di panggil Bayan, yang melintas melihat aktivitas pemotongan alat berat tepat di pinggir jalan raya. Mengira pemilik sedang memindahkan alatnya, Bayan tersebut menelepon Sri Lestari. Namun justru sebaliknya pemilik sangat terkejut, karena tidak pernah memberi instruksi apa pun terkait pembongkaran atau pemindahan alat berat tersebut.

Setelah menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di depo tersebut, pihak Polsek Tulung langsung turun ke lokasi guna meninjau kejadian sekaligus mengamankan tempat. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sekelompok orang sedang melakukan pembongkaran alat berat.

20260901 083551 0000 1

Depo pasir milik Sri Lestari memang telah vakum kurang lebih dua tahun, namun alat berat dan perlengkapan tetap berada di lokasi dalam pengawasan Andre Fernando, karyawan yang telah bertugas selama 8 tahun. Saat kejadian, Andre tidak berada di depo karena sedang sibuk dengan kegiatan Agustusan di desanya. Sesampainya di lokasi, ia mendapati sekitar 11 orang 8 di antaranya memotong dan membongkar alat, sisanya sopir serta pengawas telah bekerja selama tiga hari. Alat pemecah batu telah dipreteli dan dipotong-potong, bahkan tangki penyimpanan sebelumnya sudah dibawa pergi menggunakan truk.

Ketika ditanya maksud dan tujuan, salah satu yang mengaku sebagai pembeli bernama Wendra Permana menyampaikan bahwa dirinya dan tim tidak merasa mencuri. Ia menyebut telah membeli alat berat beserta tangki tersebut dari seseorang bernama Reza Pahlevi beralamat di Yogyakarta, bahkan telah membayar uang muka dan memiliki kwitansi bukti pembayaran. Reza sendiri diketahui turut menunggu di lokasi selama dua hari proses pembongkaran berlangsung. Ironisnya, baik Sri Lestari maupun Andre sama sekali tidak mengenal sosok Reza Pahlevi. Hingga saat ini, awak media juga belum berhasil mengonfirmasi langsung pernyataan Wendra Permana terkait pengakuannya telah membeli alat berat tersebut.

20260901 083423 0000 1

Sri Lestari selaku pemilik Depo MJS 06 mengungkapkan kepada awak media bahwa kerugian materiil akibat perusakan dan hilangnya alat berat tersebut mencapai nilai total 2 Miliar Rupiah. Angka tersebut mencakup harga alat pemecah batu, tangki penyimpanan, serta komponen-komponen pendukung yang telah hilang atau rusak.

Andre kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Namun proses pelaporan tidak berjalan mulus. Di Polsek Tulung, laporan diarahkan untuk langsung ditindaklanjuti di Polresta Klaten. Sesampainya di sana, hal yang dialami Andre justru menambah pelik situasi: laporan yang ia ajukan terkait dugaan pencurian dan perusakan alat berat justru diarahkan untuk dibuatkan laporan dugaan pengerusakan. Selain itu, Andre ditanya secara tegas siapa pemilik sah depo tersebut, dan karena laporan tidak dibuat langsung oleh pemilik, ia diminta melengkapi dengan bukti usaha serta surat kuasa resmi dari Sri Lestari selaku pemilik Depo MJS 06.

20260901 084727 0000

Kendala administratif ini membuat proses pelaporan terhambat, padahal kerugian nyata senilai miliaran rupiah telah terjadi dan alat berat milik pihak yang tidak bersalah telah dibongkar serta dipotong-potong. Sementara itu, sosok Reza Pahlevi yang diduga menjadi pihak yang menjual barang bukan miliknya hingga kini sulit dihubungi. Para ke 8 pelaku yang merasa hanya di suruh sebagai pekerja,sempat dimintai keterangan di Polresta Klaten, namun akhirnya diperbolehkan pulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media belum memperoleh keterangan resmi dari Polresta Klaten maupun Polsek Tulung terkait perkembangan kasus. Andre dan pihak pemilik berencana kembali melengkapi persyaratan administrasi dan menindaklanjuti laporan pada Selasa, 1 September 2026 guna memastikan kasus ini ditangani sesuai jalur hukum yang berlaku.

Kejadian ini menyoroti dua sisi sekaligus: di satu sisi, kejahatan berkedok jual beli barang bukan milik pihak lain semakin meresahkan dan memanfaatkan kelalaian pengawasan aset yang lama tidak terpakai. Di sisi lain, kendala administratif dalam pelaporan diharapkan tidak menghambat proses penegakan hukum terhadap pihak yang sebenarnya bertanggung jawab. Diperlukan langkah tegas dan transparan dari penegak hukum untuk mengungkap siapa Reza Pahlevi dan memulihkan hak serta kerugian pihak yang dirugikan.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, saksi, pemilik Depo MJS 06, serta kronologi kejadian yang diterima awak media. Pernyataan dari pihak yang mengaku telah membeli alat berat belum dikonfirmasi secara langsung. Perkembangan penanganan kasus di pihak kepolisian akan terus dipantau hingga ada keterangan resmi. Informasi ini bertujuan memberitakan kejadian secara berimbang tanpa mendahului putusan hukum.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini