BerandaDaerahLegal tapi Tidak Bermoral: Refleksi Atas Hukum dan Etika

Legal tapi Tidak Bermoral: Refleksi Atas Hukum dan Etika

OPINI – METROPAGINEWS.COM || Saat ini, kita sedang menghadapi berbagai persoalan antara tiga aspek penting dalam sebuah negara, yaitu hukum, keadilan dan moralitas. Ketiga aspek ini sangatlah penting untuk membangun sebuah negara yang adil, makmur, dan sejahtera. Dalam situasi tertentu, penderitaan masyarakat bukan lagi dianggap serius, tetapi hanya dilihat sebagai fenomena yang hanya sebatas dipertontonkan. Baskara Hadi dalam artikelnya yang ditulis dalam LSF Discours mengatakan bahwa ada suatu fenomena yang beberapa orang menyebutnya sebagai eichmann-eichmann lokal. Mereka sebenarnya bukanlah tokoh sentral kejahatan. Mereka hanya roda kecil yang terdapat alam mesin yang besar. Orang yang menandatangani surat penggusuran lahan, staf yang memproses pencairan dana korupsi, polisi yang mengamankan penggusuran paksa, seolah-olah masyarakat setempat yang bertindak melanggar aturan.

Mirisnya, mereka yang terlibat dalam praktik ini hanya mengatakan: ” kami ini hanya menjalankan tugas dan perintah atasan. Manusia sebagai makhluk berpikir, tentunya harus menyadari mana tindakan yang baik dan buruk, mana yang pantas dan tidak pantas untuk dilakukan (hukum moralitas). Perintah hanyalah bagian eksternal pada diri manusia, artinya perintah yang kita terima bisa kita abaikan, bahkan dilawan kalau kita memiliki pertimbangan moral yang baik.

Negara Indonesia saat ini sedang dilanda oleh krisis keadilan. Mengapa demikian? Thomas Hobbes, seorang filsuf dari Inggris mengatakan ‘”Non veritatis, sed auctoritas facitl legem” – “Bukan kebenaran, melainkan kekuasaan lah yang membuat hukum”. Pernyataan ini sangat relevan dengan sistem hukum di Indonesia. Kebenaran dan keadilan tidak lagi menjadi dasar dari sebuah hukum, sehingga berdampak pada pengambilan keputusan atau kebijakan-kebijakan yang secara hukum valid, tetapi secara moralnya sangat tidak adil. Masyarakat yang sedang meminta keadilan, malah dianggap sebagai orang yang tidak menginginkan kemajuan. Mereka yang mengkritik tidak lagi menjadi bahan reflektif bagi penguasa, tetapi malah dianggap goblok oleh mereka yang tidak bermoral. Pertanyaannya adalah apakah yang menjadi basis dari sebuah hukum?

Mungkin kebanyakan orang mengatakan bahwa basis dari sebuah hukum adalah kebenaran, keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran. Idealnya, basis dari hukum tentunya untuk mencapai hal demikian. Namun, jika kita melihat lebih jauh, sistem hukum yang terjadi di Indonesia tidak lagi berbasiskan keadilan, kebenaran dan nilai kehidupan lainnya, melainkan atas dasar kekuasaan. Setiap pemimpin memiliki basisnya berbeda-beda, tergantung keinginannya.

Legal tapi tidak bermoral: Refleksi Atas Hukum dan Etika

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia sudah mulai muncul yang namanya krisis keadilan. Di tanah Flores misalnya akan dijadikan target utama program Geotermal yang tentunya akan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar. Menghalalkan segala cara agar mendapatkan pujian dari orang lain adalah sesuatu yang dangkal. Inilah yang terjadi di negara Indonesia.

Pemimpin berlomba-lomba untuk menampilkan kebaruan dalam masa jabatannya. Mereka lupa bahwa, pencarian validasi akan mengorbankan banyak hal, termasuk nyawa manusia dan lingkungan alam. Apakah masih disebut pemimpin jika melihat masyarakatnya kelaparan, takut di tanah sendiri dan depresi karena sistem hukum yang tak teratur.

Oleh karena itu, apa sebenarnya pengertian dari legal? Legal bukan hanya dilihat dari tanda tangan di atas kertas. Legal harus dilihat secara komprehensif, bukan hanya dilihat dari aspek hukum. Legal dilihat secara komprehensif artinya kita harus melihat lebih jauh, apa dampak dari keputusan yang kita buat. Membuat proyek Geotermal di Flores mungkin sah secara hukum, tetapi kita harus perlu berpikir bahwa ada banyak yang akan korbankan, seperti kesehatan dan psikologi masyarakat, bahkan kelangsungan hidup masyarakat jangka panjang.

Penggusuran lahan di Papua atau juga masalah tanah di Kalimantan merupakan contoh-contoh tindakan legal tapi tidak bermoral. Saya mengajak kita semua untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Bijaklah dalam memimpin dan jangan melihat legal sebagai sesuatu yang baik, jika hal itu mengorbankan banyak hal.

Oleh : Yohanes Gegot
Mahasiswa aktif Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero

Komentar Klik di Sini