MALANG – METROPAGINEWS.COM || Polemik penyaluran bantuan bibit tebu dan dana Hari Orang Kerja (HOK) dalam program Bongkar Ratoon di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, terus menuai sorotan. Sejumlah petani mengaku hanya menerima bantuan bibit tebu tanpa memperoleh hak HOK yang nilainya mencapai Rp4 juta per hektare. Jumat (12/6/2026).
Menanggapi keluhan tersebut, Koordinator Penyuluh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Bantur, Ahmad Sutris, membantah adanya petani yang tidak menerima HOK di wilayah kerjanya. Menurutnya, sejak proses pengajuan hingga dropping bibit, program Bongkar Ratoon telah dikawal secara ketat oleh pihak BPP.
“Mulai proses pengajuan sampai dropping bibit kami kawal. Untuk penyerahan HOK kepada petani, kami sudah mewanti-wanti dan memberi peringatan keras agar setelah dana cair segera diberikan kepada petani. Hanya itu yang bisa kami lakukan. Kami memang tidak melakukan pengecekan langsung kepada petani karena khawatir menimbulkan anggapan lain,” ujar Ahmad Sutris.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Di satu sisi BPP mengklaim tidak ada masalah dalam penyaluran HOK, namun di sisi lain mengakui tidak pernah melakukan verifikasi langsung kepada petani penerima. Kondisi ini membuka ruang terjadinya ketidaksesuaian antara data administrasi dan realisasi di lapangan.
Ahmad Sutris juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025 program Bongkar Ratoon di wilayah Bantur mencakup sekitar 166 hektare, ditambah 13 hektare yang terealisasi pada akhir Januari 2026.
Menurutnya, pelaksanaan program sempat menghadapi berbagai kendala teknis, termasuk antrean distribusi bibit hingga mencapai 15 truk karena petani belum siap melakukan penanaman.
“Bahkan pernah bibit datang tetapi petani belum siap menanam. Akhirnya kami koordinasikan dan sebagian bibit dikirim ke wilayah Gedangan dengan tambahan biaya Rp150 ribu per sopir,” tambahnya.

BACA JUGA : Sosialisasi Pengelolaan Sampah Yang Baik oleh Mahasiswa KKN UNSIKA 2025 di Desa Bayurlor
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Sido Mukti Desa Karangsari, Sugianto alias Noto, menjelaskan bahwa petani yang tidak menerima HOK umumnya merupakan petani yang menerima bibit tetapi tidak tercantum dalam daftar Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).
“Misalnya ada petani yang menanam di kawasan hutan. Walaupun luas tanamannya besar, kalau tidak masuk CPCL ya tidak mendapatkan HOK,” jelasnya.
Ia juga memberikan contoh lain, ketika seorang petani yang terdaftar dalam CPCL menerima bantuan bibit untuk satu hektare, tetapi hanya menanam seperempat hektare. Sisa bibit kemudian ditanam oleh petani lain yang tidak tercantum dalam CPCL.
“Petani lain itu tetap tidak mendapat HOK karena tidak masuk daftar CPCL, meskipun yang ditanam justru lebih luas,” ungkapnya.
Penjelasan tersebut mengindikasikan adanya praktik alih penerima manfaat di lapangan yang tidak diikuti dengan penyesuaian data administrasi. Akibatnya, petani yang secara faktual melakukan penanaman tidak memperoleh hak HOK, sementara dana tetap mengacu pada nama yang tercatat dalam CPCL.
Babinsa Desa Karangsari turut menegaskan bahwa tugasnya hanya sebatas mengawal distribusi bibit agar sampai ke lokasi tujuan.
“Saya hanya mengawal dropping bibit sampai benar-benar diterima. Untuk urusan uang HOK sebesar Rp4 juta per hektare saya tidak tahu-menahu,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Karangsari, Deni, mengaku mengetahui adanya program bantuan bibit tebu melalui kelompok tani. Namun terkait dana HOK, dirinya mengaku tidak mengetahui mekanisme maupun penyalurannya.
“Kalau bantuan bibit memang ada. Tetapi soal HOK saya tidak tahu. Yang jelas, kalau itu memang hak masyarakat, seharusnya diberikan kepada masyarakat tanpa potongan apa pun,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awak media, ditemukan adanya dugaan potongan dana dengan alasan biaya pemberkasan sebesar Rp500 ribu per CPCL.
Selain itu, ditemukan pula kasus penerima bibit tebu yang tidak memperoleh HOK karena namanya tidak tercantum dalam daftar CPCL meskipun melakukan penanaman di lapangan.
Fakta tersebut mengarah pada persoalan mendasar berupa lemahnya validasi data penerima bantuan dan ketidaksiapan pendataan sejak awal program berjalan. Skema alih penerima bibit tanpa diikuti perubahan data penerima HOK berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi petani yang bekerja di lapangan sekaligus membuka celah penyimpangan administrasi.
Ironisnya, seluruh pihak yang terlibat terkesan hanya menjalankan tugas sesuai porsinya masing-masing. BPP mengaku hanya mengawal program hingga pencairan, kelompok tani berpegang pada data CPCL.
Babinsa sebatas mengawal distribusi bibit, sementara pemerintah desa mengaku tidak mengetahui mekanisme HOK. Akibatnya, ketika muncul keluhan petani yang tidak menerima haknya, tidak ada satu pun pihak yang benar-benar memastikan ke mana aliran dana HOK tersebut berakhir.
Jika kondisi ini dibiarkan, program yang sejatinya bertujuan meningkatkan produktivitas tebu dan kesejahteraan petani justru berpotensi menjadi sumber persoalan baru.
Pemerintah daerah, instansi terkait, hingga aparat penegak hukum perlu melakukan audit menyeluruh terhadap data CPCL, penerima bibit, dan penerima HOK agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan petani sebagai pihak yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama program tersebut.
Reporter : Azz dan Tim


Komentar Klik di Sini