PURBALINGGA – METROPAGINEWS.COM || Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis. Tiga orang tersangka diamankan berikut barang buktinya awal Januari 2024.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, saat memberikan keterangan, Rabu (17/1/2024) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.

Tiga tersangka berhasil diamankan yaitu S (25) warga Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, T (22) warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Purbalingga dan R (27) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.
“Ketiga tersangka membeli tembakau sintetis secara online kepada seseorang. Setelah pembayaran dilakukan kemudian barang dikirim dan diambil untuk dipakai bersama,” jelas Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan pemantauan di daerah Jompo Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, Selasa (9/1/2024) malam. Di lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Saat itu, didapati ada dua orang berboncengan sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan. Petugas kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.

Komentar Klik di Sini