BerandaDaerahPolsek Penjaringan Ringkus Pencuri Motor RX King, Hasil Curian Dijual untuk Membeli...

Polsek Penjaringan Ringkus Pencuri Motor RX King, Hasil Curian Dijual untuk Membeli Motor dan Narkotika

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Seorang pria berinisial MAJ (20) diringkus Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik korban berinisial RK (27).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Pasar Baru RT 001/02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Berawal dari kejadian tersebut, korban memarkirkan motornya pada Kamis (1/10). Motor yang diparkir tidak dikunci stang maupun menggunakan kunci gembok tambahan. Kemudian, saat korban hendak menggunakan motornya, ternyata kendaraan tersebut sudah hilang dicuri,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana saat konferensi pers, Kamis (5/11/2026).

Lebih lanjut, Agta mengatakan bahwa korban kemudian melaporkan kejadian tersebut. Anggota Reskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya melakukan aksi pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Metro Penjaringan kemudian mendalami kasus dan melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengetahui identitas tersangka berinisial MAJ.

Polsek Penjaringan Ringkus Pencuri Motor RX King, Hasil Curian Dijual untuk Membeli Motor dan Narkotika

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

“Hasil pengembangan menunjukkan bahwa tersangka diketahui beralamat di Jalan Gedong Panjang, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat,” jelasnya.

Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan. Saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri. Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak dihiraukan oleh tersangka.

“Karena melawan petugas, tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kaki kanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan medis,” tegas Agta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian tersebut dijual melalui marketplace Facebook dengan metode pembayaran cash on delivery (COD) di wilayah Jakarta Barat seharga Rp8 juta.

“Motor tersebut dijual seharga Rp8 juta. Kemudian, hasilnya dibelikan motor Mio seharga Rp6,5 juta. Sisa uang sebesar Rp950 ribu digunakan untuk membayar kontrakan sebesar Rp550 ribu dan sisanya dibelikan narkotika jenis ganja sintetis,” terang Agta.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu buah gunting, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Mio, dan satu buah kunci kontak motor Mio. Sementara itu, sepeda motor Yamaha RX King yang dicuri berhasil ditemukan petugas di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Tjip)

Komentar Klik di Sini