Jumat, Desember 1, 2023

Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh, Presiden: Ini Langkah Awal

Must Read

ACEH – METROPAGINEWS.COM || Presiden Joko Widodo menyebut bahwa peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dilaksanakan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada Selasa, 27 Juni 2023, merupakan langkah awal dalam penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

“Ini adalah langkah awal dimulai dari Aceh, dari Pidie,” ucap Presiden dalam keterangannya usai acara.

Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh, Presiden: Ini Langkah Awal
Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh, Presiden: Ini Langkah Awal

Presiden menilai bahwa alasan peluncuran program tersebut dilaksanakan di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Pidie karena di tempat tersebut tersimpan kisah dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.

BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan

“Di sini memang ada 3 peristiwa, di Pidie Rumah Geudong, di Simpang KKA, dan di Jambo Keupok,” imbuhnya.

Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh, Presiden: Ini Langkah Awal
Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh, Presiden: Ini Langkah Awal

Kepala Negara menekankan bahwa selanjutnya program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat akan terus dilaksanakan. “Setelah itu akan terus, ini langkah awal, sekali lagi ini baru langkah awal,” tuturnya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa langkah yudisial tetap bisa dijalankan apabila terdapat bukti yang cukup berat melalui prosedur yang telah ditetapkan. Namun, saat ini Presiden menekankan untuk melaksanakan langkah non-yudisial guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.

Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh, Presiden: Ini Langkah Awal
Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh, Presiden: Ini Langkah Awal

“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR, baru itu bisa berjalan,” ucap Presiden.

“Tetapi kita ingin yang non-yudisial dulu yang bisa bergerak kita langsung selesaikan,” tandasnya.



Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

ONLINE TV NUSANTARA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Rumah Hangus Terbakar, Satu Orang Meninggal Dunia

MANGGARAI NTT – METROPAGINEWS.COM || Peristiwa Kebakaran satu unit Rumah milik Sudara Ismail di kampung Niu, kelurahan Mata Air,...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5373