BANYUWANGI – METROPAGINEWS.COM || Kabupaten Banyuwangi yang dikenal sebagai wilayah terluas di Jawa Timur dengan 25 kecamatan serta 217 desa dan kelurahan, memiliki potensi sumber daya alam melimpah.
Pertumbuhan ekonomi pun terbilang signifikan. Namun di balik geliat tersebut, peredaran rokok tanpa pita cukai justru semakin menjamur hingga ke pelosok desa.
Pantauan wartawan METROPAGlINEWS.COM, Kamis (9/4), rokok ilegal tersebut dengan mudah ditemukan di berbagai wilayah, mulai dari kawasan perkebunan, pesisir pantai, hingga desa-desa terpencil yang jauh dari pusat kota.
Fenomena ini bukan tanpa alasan. Faktor harga menjadi daya tarik utama bagi masyarakat.
Rokok tanpa cukai dijual jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang telah dikenakan pita cukai resmi.
“Masyarakat mending beli rokok murah dengan harga Rp10 ribu, Rp12 ribu, sampai Rp15 ribu daripada beli yang bercukai. Rasanya juga tidak kalah,” ungkap salah satu warga pesisir Muncar sambil menikmati rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek.
Di sisi lain, maraknya peredaran rokok ilegal ini seolah berlangsung tanpa hambatan berarti.
BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas jual beli masih terus berlangsung, meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang, khususnya Bea Cukai Banyuwangi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan METROPAGINEWS.COM dengan mendatangi Kantor Bea Cukai Banyuwangi di wilayah Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Namun, hingga lebih dari tiga kali kunjungan, Kepala Bea Cukai tidak pernah dapat ditemui.
Setiap kali datang, wartawan diarahkan melalui pos keamanan dengan prosedur pendataan identitas serta tujuan.
Namun, jawaban yang diberikan selalu serupa pejabat yang bersangkutan disebut sedang rapat atau istirahat.
Petugas juga meminta nomor telepon dengan janji akan dihubungi kembali. Namun hingga kini, tidak ada respons atau panggilan yang masuk ke nomor wartawan.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa pihak Bea Cukai Banyuwangi enggan memberikan keterangan kepada media.
Minimnya keterbukaan ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.
Hingga kini, rokok ilegal masih bebas beredar di tengah masyarakat, menjadi ancaman nyata bagi penerimaan negara sekaligus menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.
(Tyo)


Komentar Klik di Sini