Cimahi-Metropaginews.com || Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cimahi menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung di Gedung Aula kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimah Jl. Baros No.14,Kota Cimahi, Jawa Barat 4053
Dari 28 PKL yang wajib sidang, yang hadir hanya 9 orang. Mereka yang menjalani sidang tipiring ini merupakan yang melakukan pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Sidang Tipiring ini menetapkan sanksi sesuai Perda Ketertiban Umum Kota Cimahi. Masing-masing PKL yang melanggar denda Rp 50.000 per orang.
Kepala bidang Satpol PP kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Menjelaskan. Dari pengadilan Balai Bandung yang selaku memutuskan vonis dalam pelanggaran yang dilakukan para pelanggar yang terkait dengan Perda ketertiban dan ketentraman umum Perda K3 di kota Cimahi.
“Ini merupakan hasil tangkap tangan atau hasil pendataan yang kita lakukan seminggu ke belakang, kemudian kita melakukan pembinaan pengawasan dan penyuluhan namun mereka tetap melakukan pelanggaran pada akhirnya kita bawa ke tempat pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring),” ucapnya.
“Dengan diadakannya Tipiring ini supaya ada efek jera bagi para pelanggar khususnya pedagang kaki lima (PKL), yang mana memang pada dasarnya mereka berjualan tetapi melanggar hak-hak masyarakat yang lain seperti berjualan di trotoar. Harapan kami bagi para pedagang kaki lima ( PKL) supaya lebih tertib tidak lagi berjualan di bahu jalan atau di trotoar,” ujarnya.
“Untuk sanksinya di titik beratkan kepada denda kalau untuk pelanggar yang berulang kita lakukan pemberatan, yang dikenakan denda sebesar Rp. 150.000,- dari dendaan yang biasanya sanksi denda ini tidak sama tetapi bervariasi. Jumlah pelanggar pada hari ini ada 28 orang namun tetapi yang hadir 9 orang, yang tidak hadir pada hari ini kita akan upayakan dipanggil kembali dan diajukan di meja hijau pada bulan Oktober yang akan datang dengan jadwal berikutnya,” ucapnya.
Kasi Sidik Lidik Satpol PP kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja, mengatakan hal yang sama, bahwa dalam dua minggu yang lalu kita sudah melakukan pembinaan kepada para pedagang kaki lima (PKL)supaya tidak berjualan di badan jalan. Kita melaksanakan Perda nomor 9 tahun 2021 tentang ketertiban umum di kota Cimahi.
“Saat ini yang sedang menjalani tindak pidana ringan (Tipiring) yang tertangkap di Leuwigajah di jalan mahar martanegara dengan di Baros, kalau di minggu yang lalu ada di Cimahi tengah dengan jumlah pada hari ini ada 28 orang namun yang hadir ada 9 orang dan diberi sanksi atau dendaan sebesar karena hakim juga melihat dari kondisi si pelanggar tersebut.
Harapan kami mudah-mudahan masyarakat khususnya di kota Cimahi akan lebih tertib lagi,”
Pungkasnya.
Reporter : Rustandi
Komentar Klik di Sini