MALANG – METROPAGINEWS.COM || Gugatan dilayangkan karena dinilai merugikan anaknya, Wali murid mantan siswa SMA Islam di Singosari Kabupaten Malang karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Ujar kuasa hukum Heri Budi SR, SH kepada awak media saat ditemui di pengadilan negeri Kepanjen kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi, wali murid yang sebelumnya anaknya menjadi siswa di SMAI di Singosari, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen pada 27 Oktober 2023 kemarin dengan perkara nomor 230/Pdt.G/2023/PN.Kpn.
Dalam berkas permohonan, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum., ungkapnya.
