KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Bapas Klaten terapkan pola kerja Work From Home (WFH) dengan sistem pembagian tugas WFO-WFH, memastikan layanan kepada masyarakat tetap maksimal dan prima melalui dukungan teknologi informasi.Jumat ( 24/4/2026)
Dalam rangka mendukung instruksi dari Pemerintah Pusat terkait penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) mulai Jumat (24/04/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengimplementasikan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis kinerja namun tidak mengganggu kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Penerapan pola kerja baru ini menunjukkan bahwa layanan Bapas Klaten tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah. Alih-alih mengurangi kualitas, kebijakan WFH justru menjadi momentum untuk meningkatkan efektivitas kerja dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Mikha, Kepala Bapas Klaten, menyampaikan bahwa penerapan WFH dilakukan secara proporsional dengan sistem pembagian tugas antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). “Kami menyusun pembagian tugas yang tepat, di mana pegawai yang bertugas di kantor tetap memberikan layanan langsung kepada masyarakat, sementara rekan kerja yang bekerja dari rumah mendukung proses dari sisi administrasi dan koordinasi secara daring,” jelasnya.
“Pelayanan kepada masyarakat maupun klien tetap menjadi prioritas utama kami. Kami memastikan seluruh layanan baik pembimbingan, pengawasan, pendampingan, maupun administrasi – tetap berjalan dengan optimal dan tidak ada kelalaian,” tegas Mikha.

Selama masa penerapan WFH, Bapas Klaten juga memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk mendukung komunikasi dan pelayanan. Koordinasi antar pegawai dilakukan secara online melalui platform yang telah disiapkan, sehingga proses kerja tetap efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan seperti pengurusan penelitian kemasyarakatan (litmas), bimbingan klien, pendampingan, maupun konsultasi, tetap dapat mengakses layanan secara langsung di kantor atau melalui media komunikasi daring yang telah disediakan.
Dengan komitmen yang kuat terhadap pelayanan publik, Bapas Klaten menegaskan bahwa kualitas layanan tidak mengalami penurunan. Sebaliknya, sistem kerja fleksibel ini menjadi upaya nyata untuk tetap memberikan pelayanan yang prima, cepat, dan profesional kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan.
Penerapan WFH menjadi bukti bahwa kita dapat mengikuti perkembangan sistem kerja tanpa mengorbankan kualitas layanan. Semoga kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih adaptif dan berorientasi pada kemudahan masyarakat, sekaligus meningkatkan produktivitas kerja para pegawai.
( Desi )


Komentar Klik di Sini