BerandaPemerintahTiga kali diperingatkan, sekitar 10 PKL ditertibkan di Lorong 104 Koja

Tiga kali diperingatkan, sekitar 10 PKL ditertibkan di Lorong 104 Koja

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Penertiban pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan di kawasan Pasar Permai, Lorong 104, Kelurahan Koja, Jakarta Utara, Rabu (2/9/2026).

 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rutinitas Rabu Tertib yang digelar Pemerintah Kelurahan Koja bersama Satpol PP Kecamatan Koja dan Satpol PP Kelurahan. Penertiban menyasar pedagang yang berjualan maupun menempatkan gerobak dagangan di atas trotoar.

Desain tanpa judul 20260902 113044 0000

Sekitar 10 pedagang ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Petugas menyebut penggunaan trotoar untuk aktivitas berdagang telah mengganggu fungsi fasilitas umum yang seharusnya menjadi ruang bagi pejalan kaki.

Lurah Koja, Fera, mengatakan penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum tindakan dilakukan, pihak kelurahan telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang sebanyak tiga kali.

“Sebelum kami melakukan penertiban, kami sudah tiga kali mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang yang ada di trotoar Pasar Permai Lorong 104. Namun, surat tersebut tetap tidak diindahkan, sehingga kami mengadakan penertiban,” ujar Fera.

Trotoar bukan ruang berdagang

Satpol PP Kelurahan Koja, Asri, menjelaskan salah satu persoalan yang ditemukan petugas bukan hanya penggunaan trotoar untuk berjualan, tetapi juga penempatan gerobak di atas saluran air.

Ia mencontohkan gerobak pedagang Soto yang digunakan untuk berjualan pada malam hari. Setelah aktivitas berdagang selesai, gerobak tersebut disebut masih ditempatkan di area trotoar dan di atas saluran air.

Kondisi tersebut, menurut Asri, dapat menyebabkan sampah menumpuk dan menghambat aliran air.

“Trotoar itu dibuat khusus untuk pejalan kaki. Ada sekitar 10 pedagang yang ditertibkan, seperti gerobak Soto yang berjualan malam hari. Gerobaknya diletakkan sembarangan di atas got sehingga sampah menumpuk dan air tidak berjalan lancar,” jelas Asri.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa penataan ruang publik tidak hanya berkaitan dengan ketertiban pedagang, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh akses trotoar yang aman dan nyaman.

Bagi pejalan kaki, trotoar yang dipenuhi gerobak atau aktivitas perdagangan dapat memaksa mereka turun ke badan jalan. Kondisi semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan, terutama ketika kawasan tersebut ramai kendaraan.

Satpol PP: pedagang tetap boleh berjualan, tetapi jangan ambil hak pejalan kaki

Penertiban dipimpin langsung oleh Satpol PP Kecamatan Koja, Agan, dengan melibatkan personel Satpol PP dari sejumlah kelurahan di wilayah Kecamatan Koja.

Agan menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah pedagang mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali.

“Karena sudah tiga kali surat peringatan yang diberikan lurah kepada pedagang tidak dipatuhi, terpaksa kami tertibkan. Pemerintah daerah membuat trotoar khusus untuk pejalan kaki, bukan khusus pedagang kaki lima. Silakan berjualan, tetapi jangan menggunakan trotoar yang merupakan hak pejalan kaki,” tegas Agan.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan PKL tidak semestinya berhenti pada penertiban semata. Di satu sisi, fasilitas publik harus dikembalikan kepada fungsi awalnya. Namun di sisi lain, keberadaan PKL juga berkaitan dengan mata pencaharian warga.

Karena itu, penataan yang berkelanjutan menjadi penting agar kepentingan pejalan kaki dan kebutuhan ekonomi pedagang tidak selalu ditempatkan dalam posisi berhadap-hadapan.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya melakukan penertiban ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga memastikan adanya solusi penataan lokasi usaha yang layak bagi para pedagang.

Dengan demikian, trotoar tetap dapat dinikmati pejalan kaki, saluran air tidak terganggu, lingkungan tetap tertib dan bersih, sementara para pedagang tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah secara tertib dan sesuai ketentuan.

(tjip)

Komentar Klik di Sini