Oku, Sumatera Selatan – metropaginews.com || Dalam keluarga Sejati nya seorang kakak laki-laki melindungi dan mendidik adik nya sendiri,baik dari bahaya kekerasan atau bahaya lain nya, kamis 2/2/2023
Tetapi tidak demikian yang dialami oleh seorang anak pelajar bernama Wahdania binti muslim (15) yang menjadi korban kekerasan Fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh kakak kandung nya sendiri bernama Gusmanda Arief (30)
Kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka pada hari selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 19.00 wib di kelurahan air gading kecamatan baturaja barat kab OKU
Tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menendang bagian paha korban berkali-kali, tersangka juga menggunakan pisau dihunuskan dekat leher korban
Korban juga mengalami luka memar pada bagian wajah dan tangan, melihat peristiwa tersebut ibu kandung korban berusaha melerai namun tidak di hiraukan oleh tersangka justru sebalik nya ibu korban juga dipelintir tangan nya serta di ancam akan ditusuk pisau oleh tersangka
Belum diketahui latar belakang tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang merupakan adik kandung sendir, akhirnya orang tua korban melapor ke polres oku
Dari hasil laporan tersebut setelah petugas mendapat keterang dari pelapor dan korban, team resmob singa ogan dan unit ppa polres oku di pimpin oleh ipda Ahmad Astian berhasil menangkap tersangka pada hari rabu tanggal 1/2/2023 pukul 18.30 wib di perumahan sehat kelurahan kemelak kecamatan baturaja timur kab OKU
Kapolres oku akbp Arif Harsono, S. I. K. MH melalui kasi humas akp Syafaruddin, SH. membenarkan atas penangkapan tersangka Gusmanda arief
Tersangka sudah di amankan di polres oku bersama barang bukti berupa 1 satu bilah pisau panjang sekira 30 cm, tersangka di jerat dengan pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga. (*)
Reporter : Budi Utomo


Komentar Klik di Sini