Minggu, Desember 15, 2024

Peringatan Hari Anak Nasional, 72 ABH Peroleh Remisi Khusus

Must Read

SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Suka cita peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023 juga dirasakan oleh 72 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Jatim. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi khusus. Enam diantaranya langsung bebas hari ini (23/7).

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dalam siaran pers hari ini (23/7) menyebutkan bahwa dari jumlah itu, tersebar di sebelas satker pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

“Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga diantaranya langsung bisa pulang ke rumah,” ujar Imam.

Peringatan Hari Anak Nasional, 72 ABH Peroleh Remisi Khusus
Peringatan Hari Anak Nasional, 72 ABH Peroleh Remisi Khusus

Pria kelahiran Pamekasan itu menjelaskan pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2023. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan.

“Pemberiannya disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan,” tuturnya.

Imam menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

BACA JUGA : Wali Kota Eri Cahyadi Terima Dua Penghargaan di HUT Ke-77 Bhayangkara

“Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak,” tegasnya.

Meski begitu, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

“Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi,” terang Imam.

Peringatan Hari Anak Nasional, 72 ABH Peroleh Remisi Khusus
Peringatan Hari Anak Nasional, 72 ABH Peroleh Remisi Khusus

Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif.

Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.

“Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik,” tutup Imam.


(Redho)

Facebook Comments

Latest News

Adisatrya Reses di Kesugihan Cilacap, Singgung Soal Koperasi

CILACAP - METROPAGINEWS.COM || Adisatrya Suryo Sulisto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari PDI Perjuangan menggelar Reses Masa...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463