JAKARTA – METROPAGINEWS.COM ll Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Keputusan tersebut mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam amar putusannya, MK menilai terdapat keterlibatan aparat pemerintahan desa yang mengarah pada keberpihakan dalam proses Pilkada. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa intervensi ini berkaitan dengan tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Yandri diketahui merupakan suami dari calon nomor urut 1, Ratu Rachmatu Zakiya.
“Pelanggaran tersebut menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa di Kabupaten Serang, yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” ujar Enny dalam pembacaan putusan, Senin (24/2).
Atas dasar itu, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang. MK juga menegaskan bahwa PSU harus dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.
“Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pelaksanaannya, PSU wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK. KPU Kabupaten Serang diminta segera melakukan koordinasi dan supervisi agar PSU berjalan sesuai aturan. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang ditugaskan untuk memastikan PSU berlangsung secara transparan dan adil. (M Nur)