BerandaPendidikanDewan Pendidikan Jombang Sesalkan Halaman SD Plosogeneng 1 Digunakan untuk Pesta Pernikahan

Dewan Pendidikan Jombang Sesalkan Halaman SD Plosogeneng 1 Digunakan untuk Pesta Pernikahan

JOMBANG – METROPAGINEWS.COM || Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim, sangat menyayangkan adanya temuan di lapangan terkait penggunaan halaman SD Negeri Plosogeneng 1 untuk kegiatan yang bukan bagian dari proses belajar mengajar. Berdasarkan pantauan rekan media, halaman sekolah tersebut digunakan untuk acara resepsi pernikahan.

 

Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Cholil Hasyim menegaskan bahwa sekolah merupakan aset pemerintah daerah yang penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aset pemerintah daerah, termasuk gedung dan halaman sekolah, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan di luar fungsi pendidikan tanpa dasar hukum yang sah.

 

20251018 172539 0000

“Jika tidak ada alasan hukum yg kuat, jelas penggunaan aset sekolah untuk kepentingan pribadi sudah melanggar aturan. Kami sangat menyayangkan hal ini dan berharap Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi, ” ujar Cholil Hasyim, Sabtu (18/10/2025).

Sementara itu, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Rendra Kusuma, saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Iya, Saya cek ternyata ada kegiatan manten, penjaga sekolah SD tersebut. Akan kami sampaikan ke Bu Kadis,” Ujar nya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum dapat dimintai keterangan karena tidak ada perwakilan yang bisa dikonfirmasi di lokasi.

Rencananya, awak media akan kembali melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang pada Senin (20/10/2025) mendatang untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan halaman sekolah tersebut.

(Redho)

Komentar Klik di Sini