KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Bongkar tegaspBangunan liar berkedok warung makan, terungkapsebagai tempat prostitusi depan pura di Klaten.Rabu (4/2/2026)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten, yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Joko Hendrawan, melaksanakan eksekusi pembongkaran bangunan liar yang berada di Desa Ngrundul Geneng, Kecamatan Kebonarum. Pelaksanaan tindakan tegas ini dilaksanakan pada hari Selasa (03/01), dengan didampingi oleh unsur pemerintah kecamatan, Kepolisian, TNI, serta perwakilan dinas terkait, sebagai bentuk sinergi kerja antar lembaga dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Bangunan yang telah berdiri lebih dari 10 tahun tersebut semula diklaim sebagai warung makan dan minuman, namun berdasarkan laporan dan penyelidikan mendalam yang dilakukan, terbukti berkedok sebagai tempat prostitusi. Keresahan warga telah muncul sejak lama, dengan sebanyak tiga kali laporan resmi yang diterima oleh Kepala Desa Ngrudul Hery Purnomo dari masyarakat Dusun Geneng.
“Warga telah lama merasa terganggu dengan keberadaan tempat tersebut yang tidak sesuai dengan fungsinya. Selain mengganggu ketertiban, keberadaannya juga dianggap merusak citra lingkungan ,” ujar Hery Purnomo saat memberikan keterangan usai pembongkaran. Menurutnya, langkah penanganan ini menjadi bukti komitmen pemerintah desa dalam merespon keluhan masyarakat dan menjalankan amanah untuk menjaga kesejahteraan warga.

Sebelum mengambil langkah ekstrim, pihak desa dan aparat telah melakukan serangkaian langkah preventif yang sesuai dengan prinsip hukum pidana yang memihak kepada pemulihan. Beberapa kali pendekatan secara tatap muka dilakukan kepada pemilik bangunan berinisial T usia 70 tahun,disertai penyuluhan tentang peraturan ketertiban umum dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi bangunan. Penyelidikan menyeluruh juga dilakukan untuk mengumpulkan bukti objektif, termasuk dengan melakukan pengamatan terselubung dan wawancara dengan beberapa saksi yang bersedia memberikan keterangan, sehingga dapat dipastikan bahwa tempat tersebut bukan hanya sekadar warung makan.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan jelas, Satpol PP Kabupaten Klaten memberikan surat pemberitahuan resmi dan tenggang waktu hingga tanggal 2 Februari agar bangunan dibongkar secara mandiri. Namun, himbauan tersebut tidak mendapat tanggapan yang sesuai dan pemilik bahkan terus menjalankan aktivitas yang dilarang, sehingga pihak berwenang terpaksa mengambil langkah pembongkaran paksa sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
“Kami menemukan beberapa kamar yang dilengkapi dengan fasilitas yang tidak sesuai untuk usaha makan dan minuman, serta berbagai bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran peraturan ketertiban umum. Kondisi bangunan juga terlihat amat kumuh, dengan sistem sanitasi yang tidak memenuhi standar kesehatan, sehingga berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit. Yang lebih memprihatinkan adalah lokasinya berada tepat di depan pura, rumah ibadah umat Hindu yang menjadi pusat kegiatan spiritual masyarakat setempat,” jelas Kasatpol PP Joko Hendrawan.
Kasat POL PP menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan menjaga ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Klaten. “Pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat. Setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum dan merusak nilai-nilai budaya serta agama akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Pembongkaran dilakukan secara terencana dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan memastikan tidak ada kerusuhan atau kerugian yang tidak perlu bagi pihak manapun. Setelah pembongkaran selesai, lahan tersebut akan dievaluasi untuk dapat dimanfaatkan kembali sebagai fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi contoh sinergi yang baik antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dengan aparat keamanan dalam menangani permasalahan masyarakat. Pihak pemerintah daerah mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap aktif dalam melaporkan setiap bentuk pelanggaran ketertiban umum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti guna menjaga keharmonisan dan kesejahteraan bersama di Kabupaten Klaten, pungkasnya
( Desi )


Komentar Klik di Sini