SUMBAR – METROPAGINEWS.COM || Terdakwa kasus pencurian alat berat divonis bebas! Kuasa hukum soroti dugaan rekayasa perkara di Pariaman.Rabu (25/2/2026)
Keadilan masih berpihak pada kebenaran. Kalimat ini pantas disematkan pada putusan Pengadilan Negeri Pariaman yang memvonis bebas Roni Kurniawan, terdakwa kasus dugaan pencurian alat berat, pada sidang terbuka untuk umum yang digelar 18 Februari 2026 lalu.
Alam Suryo Laksono, S.H, M.H, kuasa hukum Roni Kurniawan, menyambut baik putusan tersebut sebagai hasil perjuangan kebebasan kliennya yang sejak awal diduga telah menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, vonis bebas tersebut merupakan konsekuensi logis dari dakwaan yang tidak didukung oleh fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Hakim berpegang pada asas In Dubio Pro Reo, yaitu jika terdapat keraguan, maka hakim harus memutus yang menguntungkan terdakwa,” ujar Alam Suryo Laksono.
Kasus ini bermula dari laporan Satreskrim Polres Padang Pariaman pada akhir tahun 2025 atas dugaan tindak pidana pencurian alat berat dengan tersangka tunggal Roni Kurniawan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP. Namun, sejak awal, Alam Suryo Laksono telah menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari hubungan keperdataan, yaitu sewa alat berat yang berujung pada utang oleh pemilik alat dengan jaminan Invoice.
Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Perkara Mencuat
Alam Suryo Laksono mengungkapkan, utang yang tak kunjung dibayar justru membuat kliennya dilaporkan mencuri atas penjualan alat berat tersebut. Padahal, telah terjadi kesepakatan lisan antara pelapor dan tersangka, sehingga alat berat yang dijual tersebut ditebus kembali.
“Sangat disayangkan kebrutalan oknum penyidik yang menggunakan Pasal 362 KUHP dalam peristiwa ini. Meskipun praperadilan yang kami mohonkan ditolak, tidak menghilangkan kebenaran peristiwa tersebut,” tegas Alam Suryo Laksono.
Fakta persidangan membongkar kekeliruan dakwaan atas limpahan kesalahan pada saat penyidikan. Dakwaan tunggal terbantahkan oleh para saksi yang justru dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lebih dari itu, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Kembali (SPDP) susulan pun diterbitkan oleh penyidik setelah tuntutan dibacakan, dengan menambah tersangka penyertaan dalam peristiwa tersebut.
“Apa motif dibalik SPDP Susulan tersebut?” tanya Alam Suryo Laksono.
Ia juga menyoroti bukti kwitansi pembayaran alat berat yang diajukan di persidangan, yang diduga terdapat penyelundupan hukum karena tidak didukung pemeriksaan subjek yang bertandatangan di dalamnya. Selain itu, JPU juga tidak dibekali oleh penyidik dengan informasi yang sebenarnya bahwa Invoice asli dijadikan jaminan utang.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Lebih Baik
Alam Suryo Laksono berharap, vonis bebas ini menjadi refleksi bagi rekan-rekan penegak hukum agar lebih mengedepankan tujuan hukum sebenarnya, yaitu kebahagiaan, bukan alat rekayasa demi keuntungan atau kepuasan pribadi.
“Vonis Bebas ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta terbebas dari praktik rekayasa perkara, penyalahgunaan kewenangan, maupun kepentingan non-yuridis lainnya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak, bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas.
(Pusoko & Tim)


Komentar Klik di Sini