KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Ombudsman RI Pusat gelar Zoom meeting dengan Gatot Handoko untuk dalami bukti baru kasus maladministrasi DPRD Klaten terkait anggota Golkar H. Triyono. Perkembangan kasus yang pernah memicu aksi masyarakat.Minggu (1/3/2026)
Ombudsman Republik Indonesia Pusat melakukan pertemuan secara daring melalui Zoom dengan Gatot Handoko pada Jumat (27/2/2026), sebagai langkah penindaklanjuti terhadap dugaan maladministrasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten. Pertemuan tersebut difokuskan untuk menggali informasi tambahan serta bukti baru terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada anggota DPRD dari Fraksi Golkar, H. Triyono.

Berdasarkan dokumen resmi Ombudsman RI bernomor T/574/RM.02.01/0033.2025/II/2026, agenda pertemuan ini disebut sebagai “permintaan keterangan tahap resolusi”. Tahap ini merupakan bagian krusial dalam mekanisme pengaduan di Ombudsman, di mana lembaga tersebut melakukan penilaian, verifikasi, dan pengumpulan keterangan tambahan untuk menetapkan langkah penyelesaian yang tepat. Pada fase ini, baik pihak yang dilaporkan maupun pelapor berhak memberikan klarifikasi, dokumen, atau bukti baru guna mendukung proses pembuatan rekomendasi final.
Dalam kesempatan tersebut, Gatot Handoko memaparkan rangkaian bukti terbaru, antara lain terkait aktivitas teradu di Desa Pereng, Kecamatan Prambanan, bersama mantan istrinya. Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian publik mengingat laporan yang diajukan Gatot sempat mengalami penundaan cukup lama di Badan Kehormatan DPRD Klaten sejak Juli 2024. Namun, Ombudsman menunjukkan respons yang cepat dengan melakukan verifikasi laporan hanya dalam waktu sehari setelah diterima pada Januari 2025, serta mengirim surat klarifikasi kepada pimpinan DPRD Klaten.
Perhatian publik terhadap kasus ini semakin meningkat setelah Masyarakat Klaten Anti Maksiat (MAKAM) menggelar aksi pada Maret 2025 lalu, yang menuntut pencopotan H. Triyono dari jabatannya. Ombudsman RI menegaskan bahwa jika rekomendasi yang akan diberikan kemudian diabaikan, lembaga berwenang mengeluarkan rekomendasi final yang mengikat serta melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Pertemuan daring ini menjadi tonggak penting dalam upaya memastikan hak pelapor terpenuhi serta integritas institusi legislatif di Klaten tetap terjaga. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan pentingnya peran partisipasi publik dalam menegakkan akuntabilitas bagi pejabat publik di daerah.
“Dengan adanya tindak lanjut dari Ombudsman ini, diharapkan proses penyelesaian kasus dugaan pelanggaran kode etik di DPRD Klaten dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dapat terjaga,”pungkas Gatot.
( Desi )


Komentar Klik di Sini