SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Kasus dugaan pembobolan safe deposit box di Bank BCA Cabang Veteran Surabaya yang menyeret nama Lazuardi Muliadji dan Notaris Agus Wiyono, S.H. memasuki babak baru. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan atas dugaan penggunaan surat kuasa palsu.
Penetapan tersangka ini terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Insan Muliadji, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/352/IX/2024/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur.
“Kami tidak pernah menandatangani dokumen apa pun atau memberikan kuasa kepada terlapor,” ujar Insan Muliadji kepada awak media.
Kasus ini bermula dari dugaan pembukaan dua safe deposit box milik almarhumah Indhawati di Bank BCA Cabang Veteran Surabaya yang diduga dilakukan dengan menggunakan surat kuasa serta surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris Agus Wiyono, S.H.
Menurut keterangan pelapor, pada Selasa (15/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, dirinya bersama kakaknya Aling Muliadji menjenguk ibu mereka, Indhawati, di Rumah Sakit Siloam Surabaya.
Saat itu, almarhumah menceritakan bahwa di Bank BCA Cabang Veteran terdapat dua safe deposit box yang berisi antara lain:
. Emas seberat sekitar 10 kilogram
. Sertifikat hak pakai Apartemen Educity
. Sertifikat tanah Suva Diva Pakuwon City
. Sertifikat vila Taman Dayu Pandaan
Tiga stan Pasar Kapasan Surabaya
. Uang tunai sekitar 100 ribu dolar AS
Beberapa hari kemudian, tepatnya 21 Juli 2024, Indhawati meninggal dunia.
Sekitar 30 Juli 2024, kakaknya Aling Muliadji disebut telah melakukan pemblokiran sejumlah aset, termasuk urusan perbankan atas nama almarhumah.
Namun pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor mendapat telepon dari pihak Bank Mayapada Mulyosari Surabaya yang menanyakan kebenaran terkait surat kuasa kepada Lazuardi Muliadji untuk mencairkan deposito senilai Rp1,5 miliar.
“Saya langsung mengatakan tidak pernah memberikan surat kuasa apa pun. Akhirnya pencairan tersebut dibatalkan oleh pihak bank,” kata Insan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, pihak Bank BCA Cabang Veteran Surabaya juga menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa dua safe deposit box telah dibuka oleh terlapor menggunakan surat kuasa serta surat keterangan waris yang dibuat di kantor Notaris Agus Wiyono tertanggal 13 September 2024.
Keesokan harinya, 24 September 2024, Aling Muliadji mendatangi Bank BCA Cabang Veteran Surabaya dan menerima fotokopi dokumen surat kuasa serta surat keterangan waris yang disebut dibuat oleh Notaris Agus Wiyono, S.H.
Saat ini, baik Lazuardi Muliadji maupun Agus Wiyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan.
Pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai langkah penetapan tersangka oleh kepolisian sudah tepat. Namun ia menyoroti lamanya proses penanganan perkara tersebut.
“Kasus ini dilaporkan sudah sekitar satu tahun enam bulan. Seharusnya proses hukum bisa segera dilanjutkan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka jika memenuhi syarat hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perkara dugaan pemalsuan surat merupakan delik umum, sehingga penanganannya tidak bergantung pada pengaduan pihak tertentu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Agus Wiyono mengakui telah membuat dokumen tersebut, namun mengaku menjadi korban dari Lazuardi Muliadji.
“Saya hanya dibayar Rp6 juta. Memang saya akui saya salah dan kurang hati-hati,” ujar Agus.
Ia juga mengaku sempat menanyakan keberadaan saudara-saudara pihak yang bersangkutan saat pembuatan dokumen.
“Saya sempat tanya, ‘Mana saudara-saudaranya? Mana surat kuasa dari mereka?’ Dijawabnya nanti bisa menyusul.
Akhirnya saya ikut ke BCA membawa akta waris dan surat kuasa yang telah saya buat,” jelasnya.
Agus mengaku tidak mengetahui isi safe deposit box yang kemudian diambil.
Saat ditanya mengapa tidak melaporkan kejadian tersebut, Agus mengatakan saat itu dirinya sedang menghadapi masalah keuangan.
“Saya bingung, butuh uang untuk menutup utang setelah kalah saat mencalonkan diri sebagai caleg,” katanya.
Bersambung…..
(Redho)


Komentar Klik di Sini