BerandaBerita KriminalKorban Anak Alami Retak Rahang, Motor Sempat Hilang, Terduga Pelaku Masih Bebas,...

Korban Anak Alami Retak Rahang, Motor Sempat Hilang, Terduga Pelaku Masih Bebas, Polres Malang Disorot

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Malang terus menuai sorotan. Senin (3/8/2026)

Meski laporan polisi telah dibuat sejak 7 Juni 2026, hingga kini pihak yang dilaporkan belum juga ditahan. Kondisi tersebut memicu tanda tanya dari keluarga korban mengenai keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.

 

Ibu korban, Herny, mengaku kecewa karena putranya, Ananda Raditya Putra Pratama, mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan, namun proses hukum dinilainya belum menunjukkan langkah tegas terhadap pihak terlapor.

Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/VI/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Juni 2026. Kendati penyidikan telah berlangsung selama hampir dua bulan, Herny menilai belum ada kepastian hukum yang dirasakan oleh keluarganya.

Menurut Herny, anaknya diduga menjadi korban penganiayaan hingga tidak sadarkan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami retak pada rahang, luka di bagian pelipis, serta sempat pingsan. Selain itu, sepeda motor milik korban juga sempat hilang dan kini masih diamankan di Polres Malang sebagai barang bukti.

“Saya mencari keadilan untuk anak saya dengan melaporkan kejadian itu ke Polres Malang,” ujar Herny.

Harapan memperoleh keadilan, menurut Herny, justru berubah menjadi kekecewaan. Hingga kini, para terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas, sementara putranya masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Herny juga mempertanyakan penerapan pasal dalam perkara tersebut. Menurutnya, korban merupakan anak di bawah umur, sedangkan pihak yang dilaporkan adalah orang dewasa. Ia berharap seluruh dugaan tindak pidana, termasuk dugaan hilangnya sepeda motor korban, diproses secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan penanganan perkara dilakukan setengah hati.

Tak hanya itu, Herny mengaku harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mengawal proses hukum.

“Saya kehilangan uang hampir Rp30 juta untuk menyewa pengacara dan lain-lain. Saya juga harus mengikuti arahan untuk menyiapkan amplop yang katanya diberikan kepada petugas. Apa itu yang namanya keadilan?” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius dan patut ditindaklanjuti oleh aparat pengawas maupun institusi penegak hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Maharani menjelaskan bahwa sangkaan yang diterapkan tetap Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak karena korbannya masih berstatus anak.

“Pasalnya tetap Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak karena korbannya anak. Jika hanya pasal tersebut yang digunakan, tersangka tidak dapat ditahan. Namun apabila terdapat sangkaan tindak pidana pencurian, penahanan dapat dimungkinkan. Meski demikian, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dan jaksa tidak dapat ikut campur,” jelasnya.

Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik telah mendalami dugaan tindak pidana lain, khususnya dugaan pencurian sepeda motor yang juga dilaporkan korban. Pasalnya, apabila unsur tindak pidana tersebut terpenuhi, hal itu dapat memengaruhi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Malang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan, alasan belum dilakukannya penahanan terhadap pihak terlapor, maupun perkembangan penanganan dugaan pencurian sepeda motor milik korban.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban tindak pidana. Publik kini menanti langkah konkret penyidik agar penegakan hukum tidak berhenti pada penerimaan laporan semata, tetapi benar-benar menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

(AZz).

Komentar Klik di Sini