BerandaBerita KriminalDiduga Pembalakan Liar Digerebek di Kawasan Hutan Kalipare, Perhutani Laporkan ke Polres...

Diduga Pembalakan Liar Digerebek di Kawasan Hutan Kalipare, Perhutani Laporkan ke Polres Malang

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Petugas Polmob Perhutani yang dipimpin Asper BKPH Sumberpucung bersama anggota LMDH, dengan pengamanan dari personel Polsek Kalipare, melakukan penggerebekan terhadap dugaan aktivitas penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan KPH Blitar, BKPH Sumberpucung, RPH Kalipare, petak 82. Senin (20/7/2026).

 

Di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang membawa gergaji mesin dan kapak. Saat dimintai keterangan, pria tersebut mengaku melakukan penebangan seorang diri. Tidak jauh dari lokasi, petugas juga melihat sekelompok orang berada di dekat sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

20260720 122344 0000

Asper BKPH Sumberpucung, Sugeng, sambil menunjukkan lokasi kejadian menyampaikan bahwa area tersebut merupakan kawasan hutan petak 82. Ia kemudian menghampiri kelompok orang yang berada di dekat kendaraan tersebut.

 

Salah seorang yang disebut berinisial T menjelaskan kepada petugas bahwa kayu yang dipotong merupakan tanaman milik kakeknya. Menanggapi hal itu, Sugeng menyampaikan agar persoalan tersebut ditangani oleh pihak kepolisian.

 

 

“Kalau memang nanti bisa membuktikan kayu-kayu yang ditebang itu milik saudara, silakan bawa pulang kayunya,” ujar Sugeng.

 

 

 

Sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara yang dikelola Perhutani, pihak Perhutani kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Unit I Tipidum Polres Malang agar penanganan dilakukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

 

Di lokasi kejadian, petugas Polmob juga mengamankan sebuah kapak yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penebangan.

 

Seorang warga sekitar menyampaikan bahwa dalam beberapa hari terakhir kawasan hutan Kalipare diwarnai berbagai peristiwa yang merugikan petani penggarap maupun Perhutani, mulai dari dugaan perusakan tanaman, pembakaran tebu, pencurian tebu hingga dugaan pembalakan liar.

 

Menurutnya, aparat penegak hukum bersama Perhutani perlu mengambil langkah tegas agar rangkaian peristiwa tersebut tidak terus berulang dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

Sementara itu, salah satu perwakilan LSM Gerrindo Yudi Yuliatmoko menilai rentetan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam waktu berdekatan patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia juga mengemukakan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu di balik serangkaian peristiwa tersebut. Pernyataan tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dibuktikan secara hukum.

 

LSM tersebut meminta Polres Malang mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

 

Catatan Hukum

 

Sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

(AZz)

Komentar Klik di Sini