KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Sidang mediasi ke-3 kasus PD BKK Klaten dipimpin Ketua PN R Aji Suryo SH MH berakhir buntu. Tim Advokat Legal Trust soroti ketidakadilan, sebut kebijakan Pemprov bentuk kezaliman.Selasa(7/4/2026)
Proses sidang mediasi tahap ke-3 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten, Senin (6/4/2026), berakhir tanpa titik temu. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Klaten, R Aji Suryo SH MH, ini merupakan upaya hukum yang ditempuh oleh para nasabah yang hingga kini belum dapat mencairkan dana tabungan, simpanan, maupun deposito mereka di PD BKK Klaten.
Mediasi ini digelar terkait gugatan perdata yang diajukan oleh sejumlah nasabah yang merasa hak ekonominya terabaikan menyusul pembubaran BKK berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah. Meski status badan hukum telah dicabut, nasabah justru dipersulit untuk mengambil hak miliknya, sehingga jalan hukum menjadi pilihan mutlak.

Tim Hukum Legal Trust Siap Perjuangkan Hak Nasabah
Kasus ini ditangani secara serius oleh tim hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum “LEGAL TRUST” yang beralamat di Jl. Kartini No.1, Tegalyoso, Klaten Selatan. Mereka bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili pemberi kuasa.
Adapun nama-nama Advokat yang tergabung dalam penanganan kasus ini adalah:
1. ADV. NASUKA ABDUL JAMAL, S.H., M.H., CIL
2. ADV. FAUZI INDRA WIBAWA, S.H.
3. ADV. ARIF MUHAMMAD IYAN, S.H.
4. ADV. SHAFIRA TSANY TSAMARA, S.H.
5. ADV. ELVIRA FAHRANI LUTHFIE, S.H.
Gugatan Multipartai dan Upaya Sita Aset
Ketua Tim Hukum, Adv. Nasuka Abdul Jamal, SH, MH, CIL, memaparkan bahwa gugatan diajukan kepada lima pihak sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
“Kami menggugat Gubernur Jawa Tengah selaku Tergugat I, Bupati Klaten selaku Tergugat II, Direktur BKK selaku Tergugat III, serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan BPN Kabupaten Klaten sebagai Turut Tergugat,” papar Jamal.
Dasar gugatan melihat komposisi saham di mana Pemprov Jateng memegang mayoritas 64,40% dan Pemkab Klaten 35,60%. Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan sita aset (konservasi) terhadap aset BKK yang tercatat di BPN.
“Tujuannya agar aset tersebut aman dan bisa dilelang nantinya untuk menjamin kepastian pengembalian hak nasabah,” tegasnya.
Total kerugian yang diperjuangkan untuk 25 orang nasabah ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1,5 Miliar untuk kerugian material dan Rp1 Miliar untuk kerugian immaterial, atau total sekitar Rp2,5 Miliar.

Kezaliman dan Keangkuhan Kebijakan
Dalam pandangan hukum kuasa hukum, pembubaran BKK melalui Pergub dinilai memiliki kerancuan aturan yang fatal. Seharusnya negara hadir memberikan perlindungan, namun justru menjadi sumber masalah.
“Faktanya, ada Pergub yang membubarkan, tapi mekanisme penyelesaian hak nasabah tidak jelas. Ini aneh, seharusnya aparat bertindak, negara wajib hadir, tapi kenapa justru warga negara yang jadi korban?” ujar Jamal.
Kegagalan mediasi kali ini dinilai bukan karena tidak ada solusi, tapi karena adanya kebijakan yang dinilai tidak masuk akal dan penuh keangkuhan.
“Pihak Pemprov mensyaratkan perdamaian harus mengakomodir seluruh sekitar 7.000 nasabah sekaligus. Ini adalah kezaliman dan ketidakadilan yang nyata. Pemimpin seharusnya mengayomi, tapi yang terjadi justru mempersulit,” tegasnya dengan nada keras namun terukur.
Ia menilai syarat tersebut sangat tidak logis karena belum tentu seluruh nasabah ingin menempuh jalur hukum, sementara saat ini hanya 25 orang yang secara aktif memperjuangkan haknya di meja hijau.
Solusi Ketua PN Ditolak Mentah-mentah
Momen mediasi yang seharusnya menjadi jembatan perdamaian justru terbuang sia-sia. Padahal, Ketua PN Klaten sendiri telah memberikan terobosan solusi yang sangat masuk akal.
“Ketua PN memberikan usulan yang sangat baik, tidak harus menunggu 7.000 orang, cukup diselesaikan dulu bagi 25 nasabah yang menggugat. Namun sayang sekali, kesempatan emas dan solusi bijak ini justru tidak diambil dan ditolak oleh pihak Pemprov,” jelasnya.
Sementara itu, meskipun Pemkab Klaten disebut-sebut sudah berniat baik dan menganggarkan dana, namun langkahnya masih terikat dan terhambat oleh kebijakan pemegang saham mayoritas.
Langkah Selanjutnya: Masuk Pokok Perkara
Dengan gagalnya mediasi ini, proses hukum selanjutnya akan segera memasuki tahap pembacaan pokok perkara dan pembuktian.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kini saatnya memasuki tahap pembuktian, kami akan menghadirkan seluruh alat bukti yang kuat untuk menegaskan hak-hak nasabah. Keadilan harus tetap ditegakkan meski harus melawan kebijakan yang terkesan sewenang-wenang,” pungkas Jamal.
“Kasus ini menjadi cermin nyata bagaimana kerancuan regulasi dan kekakuan birokrasi dapat berubah menjadi sebuah ketidakadilan yang nyata. Ketika perlindungan negara justru berbalik menjadi beban bagi rakyat, maka upaya hukum adalah jalan terakhir yang harus ditempuh. Semoga proses selanjutnya benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan substansial.”
( Desi )


Komentar Klik di Sini