KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Kasus PD BKK Klaten mencuat.Ribuan nasabah tuntut kembalikan uang Rp 152 Miliar & bongkar pelaku. Kapolres Faruk Rozi pastikan tersangka divonis 3 tahun. Ancam lapor langsung ke Presiden Prabowo.Sabtu (25/4/2026)
Ratusan bahkan ribuan massa yang merupakan nasabah PD BKK Klaten memadati halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, Kamis (23/04/2026). Aksi damai ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam lantaran nasib dana mereka yang ditabungkan hingga mencapai angka fantastis Rp 152 Miliar masih terkatung-katung dan belum ada kejelasan penyelesaian hingga saat ini.

Massa yang datang membawa berbagai spanduk dan poster menuntut haknya agar dapat dicairkan sepenuhnya. Aksi ini bukan yang pertama kali, namun menjadi semakin keras lantaran upaya-upaya sebelumnya dinilai jalan di tempat.
Tuntutan Kembalikan 100% Dana & Bongkar Pelaku
Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) PMII Klaten, Nuryadin yang akrab disapa Jojon, menegaskan bahwa pihaknya dan para nasabah sudah melakukan berbagai cara namun belum membuahkan hasil.
Dalam orasinya, Nuryadin menyampaikan dua tuntutan pokok yang sangat mendesak. Pertama, menuntut pengembalian dana nasabah secara penuh atau 100 persen. Kedua, mendesak pembentukan Tim Investigasi Independen yang benar-benar independen untuk menelusuri dan memastikan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya kepercayaan dan dana masyarakat tersebut.
“Kami minta uang kami kembali 100 persen. Dan yang paling penting, kami ingin tahu siapa ‘maling’-nya, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini. Untuk itu harus ada tim investigasi yang bersih dan berani mengungkap fakta,” tegas Nuryadin dengan tegas.

Sudah Tidak Percaya Skala Lokal, Akan Naik ke Nasional
Sementara itu, Marco, tim IKA PMII, menyoroti lemahnya proses hukum yang selama ini berjalan. Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh di tingkat lokal maupun provinsi terasa percuma dan tidak ada kemajuan signifikan.
“Langkah hukum rasanya sudah tidak berguna, tidak ada hasil sama sekali. Oleh karena itu, kami tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lebih jauh dengan melayangkan laporan ke Komisi III DPR RI serta melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.
Pihaknya juga mengancam akan menggerakkan sekitar 1.000 nasabah untuk mengirimkan surat terbuka dan petisi langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Langkah ini diambil karena nasabah merasa sudah tidak percaya dengan penyelesaian di tingkat provinsi dan menilai masalah ini sudah selayaknya menjadi perhatian nasional.
“Karena ini menyangkut ribuan keluarga dengan nilai mencapai Rp 152 Miliar, 52 M uang milik nasabah dan 100 M uang pajak yang di suntik kan untuk modal BKK tersebut, maka ini sudah bukan lagi masalah lokal. Ini harus menjadi isu nasional agar mendapat perhatian serius dari pusat,” tegas Nuryadin menambahkan.
Rencananya, langkah strategis ini akan dilakukan pada akhir bulan April 2026. Saat ini proses penulisan surat resmi dan pertemuan dengan tokoh-tokoh nasional sedang digodok agar tekanan terhadap penyelesaian kasus ini semakin besar.

Proses Mandek, Minta Kepastian Hukum
Para nasabah menilai, meskipun sebelumnya sudah dilakukan audiensi hingga ke tingkat Komisi XI DPR RI, namun hasilnya masih mentok (stuck). Belum ada progres yang nyata, dan solusi yang ditawarkan masih bersifat “ditampung” tanpa ada tindak lanjut yang konkret.
Padahal, kata mereka, koordinasi lintas sektoral yang melibatkan DPRD, OJK, hingga pemerintah provinsi sudah dilakukan, namun jawaban pasti mengenai mekanisme pengembalian dana dan nasib para nasabah masih menjadi tanda tanya besar.
Aksi demonstrasi yang dihadiri oleh unsur pemerintah daerah seperti Kepala Satpol PP, Kapolres Klaten, dan Sekretaris Daerah (Sekda) ini akhirnya ditutup dengan pemasangan poster tuntutan di pagar depan kantor DPRD Klaten sebagai bukti perjuangan yang belum usai.
Masyarakat berharap, dengan langkah keras ini, pemerintah pusat dan Bapak Presiden dapat turun tangan melihat penderitaan rakyat kecil yang uang hasil jerih payahnya terancam hilang begitu saja.
Pernyataan Kapolres Klaten
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, S.I.K., yang turut hadir mendampingi jalannya aksi menyampaikan apresiasinya. Ia mengucapkan terima kasih karena seluruh rangkaian demonstrasi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Terkait proses hukum kasus PD BKK Klaten, Kapolres Faruk memastikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah penegakan hukum. Bahkan saat ini sudah ada tersangka yang ditetapkan dan telah divonis hukuman 3 tahun penjara di Rutan.
“Dari situ, kami akan melakukan pengembangan penyelidikan guna mencari titik terang lebih jauh. Kami berharap dengan proses hukum yang berjalan, kasus serupa tidak akan terulang lagi di masa mendatang,” ujar Faruk.
Aksi demonstrasi yang juga dihadiri oleh Kepala Satpol PP dan Sekretaris Daerah (Sekda) ini akhirnya ditutup dengan pemasangan poster tuntutan di pagar depan kantor DPRD Klaten sebagai bukti perjuangan yang belum usai.
Hingga saat ini, harapan besar tertuju pada intervensi pemerintah pusat. Ribuan nasabah berharap kasus yang telah memakan korban luas dan nilai kerugian fantastis ini tidak hanya berhenti sebagai catatan hukum biasa, namun mampu menyentuh hati nurani para pemangku kebijakan tertinggi, hingga ke level Kepala Negara, demi terwujudnya keadilan dan kembalinya hak masyarakat yang telah dirampas.
( Desi )


Komentar Klik di Sini