BerandaBerita TerkiniDiduga Melanggar Aturan Tambang: Tiga PT Di Klaten Keluar Koordinat Cemaskan Keselamatan,...

Diduga Melanggar Aturan Tambang: Tiga PT Di Klaten Keluar Koordinat Cemaskan Keselamatan, Dan Rusak Lingkungan.

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Tiga perusahaan tambang di Klaten PT Prakoso Sejahtera Abadi, PT Wis Makmur Perkasa, dan PT Berkah Alam Prima keluar koordinat izin, melanggar jam kerja, abaikan keselamatan, dan rusak lingkungan; aktivis siap ajukan gugatan PTUN, Kapolres siap cek lokasi.Minggu (10/5/2026)

 

Dunia pertambangan di Kabupaten Klaten kembali menjadi sorotan setelah ditemukan pelanggaran berat yang melibatkan tiga perusahaan sekaligus. Pengawasan mendalam yang dilakukan menemukan bahwa PT Prakoso Sejahtera Abadi, PT Wis Makmur Perkasa, dan PT Berkah Alam Prima telah melakukan penyimpangan terhadap peraturan yang berlaku. Ketiganya beroperasi di luar batas koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), ditambah dengan serangkaian pelanggaran teknis, administrasi, dan keselamatan kerja yang nyata terlihat di lapangan.

Desain tanpa judul 20260510 081148 0000

Temuan ini diungkap langsung oleh BwH – seorang aktivis pertambangan sekaligus Pimpinan Redaksi Warta Bima Sakti 79 saat ditemui awak media di kediamannya. Berdasarkan hasil pengecekan langsung yang dilakukan oleh timnya pada Jumat (08/05/2026), ia menyebutkan bahwa pola pelanggaran yang dilakukan ketiga perusahaan ini sama persis: mengabaikan batas wilayah yang telah ditetapkan oleh negara, seolah-olah aturan hanya sekadar dokumen tanpa makna.

DI LUAR GARIS PUTIH: SEMUA MELANGGAR BATAS

Data akurat yang dihimpun secara mendetail menunjukkan perbedaan yang sangat jauh antara wilayah izin resmi dengan lokasi penambangan yang berlangsung di lapangan:

PT Prakoso Sejahtera Abadi

– Izin Resmi: 110°32’40″E – 110°32’50″E | 7°37’50″S – 7°37’0″S

– Fakta Lapangan: 7°38’1.5792″S | 110°32’43.7568″E

(Beroperasi jauh melampaui batas sah yang ditetapkan)

PT Wis Makmur Perkasa

– Izin Resmi: 110°32’50″E – 110°33’10″E | 7°38’20″S – 7°38’40″S

– Fakta Lapangan: 7°38’28.0752″S | 110°32’55.3848″E

(Pergeseran titik lokasi jelas terlihat dan berada di luar wilayah izin)

PT Berkah Alam Prima

– Izin Resmi: S 7°35’7,200″ | E 110°29′44,800″

– Fakta Lapangan: S 7°35’11,3172″ | E 110°29′44,1672″

(Juga tidak berada di titik koordinat yang telah diizinkan oleh pemerintah)

“Secara hukum, tindakan penambangan di luar koordinat IUP dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI). Dasar hukumnya sangat kuat, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009). Pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun, denda hingga Rp 100 Miliar, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen,”papar AwH

Menanggapi kasus pelanggaran yang terus berulang ini, Budiyanto selaku Kasi Geomin Dinas ESDM Kabupaten Klaten menegaskan saat dikonfirmasi awak media: “Pihak kami selalu melakukan pengawasan rutin, tidak hanya fokus di satu tempat saja. Kami akan segera melakukan verifikasi lebih lanjut terkait temuan yang disampaikan untuk memastikan tindakan yang sesuai.” Namun pernyataan ini pun menjadi pertanyaan besar bagi publik: jika pengawasan rutin memang dilakukan, mengapa pelanggaran skala masif seperti ini masih terus terjadi dan tidak terdeteksi lebih awal?

Desain tanpa judul 20260510 081258 0000

HUKUM DIINJAK: JAM KERJA, ALAT BERAT, DAN KESELAMATAN DIABAIKAN

Pelanggaran yang dilakukan ketiga perusahaan ini tidak hanya sebatas masalah lokasi. Di PT Prakoso Sejahtera Abadi, kedalaman galian telah melampaui batas aman yang diizinkan: izin hanya mengizinkan penambangan hingga elevasi 390 Mdpl, namun faktanya lokasi tersebut sudah digali hingga mencapai 345,07 Mdpl, meninggalkan lubang galian yang sangat besar dan kubangan air yang berpotensi membahayakan keselamatan. Jam kerja yang diizinkan hanya pada pukul 08.00–16.00 WIB juga dilanggar, saat dilakukan pengecekan pada pukul 17.19 WIB, kegiatan penambangan masih berlangsung secara aktif. Jumlah alat berat yang digunakan juga melampaui batas izin: izin hanya menyatakan 2 unit ekskavator, namun di lokasi tercatat ada 4 unit yang sedang bekerja. Selain itu, tebing galian yang mencapai ketinggian 50–60 meter dibuat dengan bentuk yang curam di wilayah yang dikenal rawan longsor, membuat nyawa para pekerja menjadi taruhan.

Kondisi pada PT Wis Makmur Perkasa dinilai lebih parah lagi. Izin resmi hanya mengizinkan penggunaan 1 unit ekskavator, namun di lapangan ditemukan sebanyak 5 unit yang sedang beroperasi untuk mengangkut material tambang. Metode tambang yang seharusnya menggunakan lereng landai (dengan tinggi maksimal 5 meter, lebar 2 meter, dan kemiringan 51 derajat) justru dibuat dengan tebing yang tegak lurus dan sangat rawan runtuh. Kondisi ini sangat ironis, mengingat lokasi tersebut pernah menjadi tempat kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa.

“Apakah perusahaan-perusahaan ini tidak mau belajar dari sejarah yang pahit? Demi mengejar keuntungan pribadi yang sebesar-besarnya, alam kita dirusak tanpa ampun, keselamatan pekerja diabaikan begitu saja. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran aturan, tapi kriminalisme yang berkedok usaha,” tegas BwH.

Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, pihak PT Prakoso Sejahtera Abadi menyatakan bahwa mereka sedang melakukan evaluasi terhadap temuan yang disampaikan dan akan memberikan tanggapan resmi setelah mendapatkan informasi yang jelas. Pihaknya juga berjanji akan menjadwalkan pertemuan lebih lanjut untuk menjelaskan kondisi di lapangan. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari dua perusahaan lainnya, PT Wis Makmur Perkasa dan PT Berkah Alam Prima.

LANGKAH HUKUM: DIGUGAT KE PTUN DEMI KEPENTINGAN UMUM

Kerusakan lingkungan yang meluas, pencemaran sumber air, potensi terjadinya banjir akibat perusakan lahan, hingga hilangnya potensi pajak dan royalti negara menjadi alasan kuat bagi BwH dan timnya untuk menyiapkan langkah hukum lebih lanjut. Mereka mengumumkan rencana untuk mengajukan gugatan melalui jalur Citizen Lawsuit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami akan meminta hakim untuk memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi ulang seluruh izin yang telah diberikan, menertibkan semua pihak yang melakukan pelanggaran, serta melakukan pemulihan terhadap kondisi alam yang telah rusak akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan. Ini adalah urusan kepentingan publik yang harus diperjuangkan, bukan urusan individu semata,” ujarnya.

AKBP Moh Faruk Rozi selaku Kapolres Klaten telah menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan mendalam dan mengambil langkah yang sesuai. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Kementerian ESDM terkait langkah yang akan diambil terhadap ketiga perusahaan tersebut. Publik kini menantikan kejelasan: apakah negara akan bertindak tegas dengan mencabut izin usaha dan menjatuhkan sanksi yang sesuai, atau akan terus membiarkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum berlanjut di bawah nama usaha pertambangan?

Kepemilikan izin usaha bukan berarti perusahaan bebas bertindak sewenang-wenang. Perlindungan alam dan keselamatan masyarakat harus selalu menjadi prioritas utama. Semoga kasus ini menjadi titik balik bagi penegakan hukum di sektor pertambangan, sehingga dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memastikan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini