BerandaHukumDr Didi Sungkono, S.H.,M.H., Pengamat Hukum, Perintah UU Pidana Korupsi KPK tetap...

Dr Didi Sungkono, S.H.,M.H., Pengamat Hukum, Perintah UU Pidana Korupsi KPK tetap Mempunyai Kewenangan Menangkap, Menahan Pelaku Tipikor di BUMN

SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), muncul silang pendapat dan polemik di masyarakat. Pengamat hukum asal Surabaya, Didi Sungkono, angkat bicara.

“KPK tetap bisa melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh pejabat BUMN,” ujarnya.

Menurut Didi, upaya pemerintah untuk memperkuat peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor strategis merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan harus didukung serta dikawal oleh masyarakat.

“Upaya memperkuat peran BUMN tentu membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memberantas korupsi sebagaimana diatur jelas dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” ujar Didi.

Menurutnya, KPK harus mencermati sejumlah ketentuan dalam UU BUMN yang telah disahkan karena dapat menimbulkan tafsir seolah-olah membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.

“KPK tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Didi menyoroti Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

“Ketentuan ini kontradiktif dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” jelasnya.

Menurut Didi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus yang secara eksplisit mengatur penyelenggara negara dalam konteks pencegahan KKN. Oleh karena itu, dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, KPK harus tetap merujuk dan berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999.

“Bahkan dalam penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 secara eksplisit disebutkan bahwa ‘tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN, statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang’. Hal ini justru menguatkan bahwa status penyelenggara negara tetap melekat pada pengurus BUMN,” ungkap Didi Sungkono.

Dengan demikian, menurutnya, KPK tetap dapat berpendapat bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN merupakan penyelenggara negara sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999.

Sebagai penyelenggara negara, para pengurus BUMN tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan penerimaan gratifikasi.

Dr Didi Sungkono, S.H.,M.H., Pengamat Hukum, Perintah UU Pidana Korupsi KPK tetap Mempunyai Kewenangan Menangkap, Menahan Pelaku Tipikor di BUMN
BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

Terkait Pasal 4B UU Nomor 1 Tahun 2025 mengenai kerugian BUMN yang disebut bukan merupakan kerugian keuangan negara, serta Pasal 4 ayat (5) yang menyatakan bahwa modal negara yang disetor pada BUMN merupakan kekayaan BUMN, Didi menegaskan bahwa KPK harus tetap tegak lurus dan tidak kendor dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, KPK harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang kemudian diperkuat oleh Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 dan Nomor 26/PUU-XIX/2021. Seluruh putusan tersebut menjadi acuan final mengenai kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan.

“Dalam putusan-putusan tersebut, Majelis Hakim MK menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam konteks BUMN sebagai derivasi dari penguasaan negara. Oleh karena itu, segala pengaturan di bawah UUD 1945 tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi yang telah ditetapkan oleh MK,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, KPK harus tetap berpedoman bahwa kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan pertanggungjawaban pidananya kepada Direksi, Komisaris, dan Pengawas BUMN.

Pertanggungjawaban pidana tersebut dapat dikenakan apabila kerugian keuangan negara timbul akibat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR) sebagaimana diatur dalam Pasal 3Y dan Pasal 9F UU Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini mencakup tindakan seperti fraud, suap, tidak adanya iktikad baik, konflik kepentingan, maupun kelalaian dalam mencegah timbulnya kerugian negara.

“Pada intinya, KPK tetap dapat melakukan tindakan represif berdasarkan aturan yang ada, khususnya UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Menurut Didi, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direksi, Komisaris, dan Pengawas BUMN. Hal ini karena secara hukum pidana status mereka tetap sebagai penyelenggara negara dan kerugian yang terjadi tetap dikategorikan sebagai kerugian negara selama terdapat perbuatan melawan hukum atau penyimpangan prinsip BJR.

“Hal ini juga sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa frasa ‘dan/atau’ dalam pasal tersebut dapat ditafsirkan secara kumulatif maupun alternatif. Artinya, KPK tetap dapat menangani kasus korupsi di BUMN jika terdapat penyelenggara negara, kerugian negara, atau keduanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Didi menambahkan bahwa KPK adalah garda terdepan dalam penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN maupun bersama penegak hukum lainnya dan harus didukung oleh masyarakat.

Menurutnya, UU BUMN yang telah disahkan merupakan bagian dari upaya mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Dengan tata kelola yang baik, BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dapat dikelola secara akuntabel dan berintegritas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk memudahkan oknum pejabat bermental bejat menggarong uang rakyat tanpa ada pertanggungjawaban atas perbuatan culasnya,” tegasnya.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menambahkan bahwa terdapat asas lex specialis dalam hukum.

“Dalam hukum tindak pidana korupsi, aturan yang berlaku bersifat khusus dan diatur secara jelas dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. KPK tetap mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku yang menggarong uang rakyat, baik yang diberi amanah sebagai pejabat negara maupun pejabat perusahaan pelat merah (BUMN). Selain itu, terdapat aturan yang jelas dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Masyarakat harus tetap mengawal KPK agar dapat maksimal menangkap para penggarong uang rakyat yang memang layak dihukum berat,” pungkasnya.

(Redho)

Komentar Klik di Sini