BerandaLintas PeristiwaSaksi Anak Kembali Diperiksa Polres Malang, Penyidik Sebut untuk Lengkapi Berkas Perkara

Saksi Anak Kembali Diperiksa Polres Malang, Penyidik Sebut untuk Lengkapi Berkas Perkara

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Ananda Raditya Putra Pratama (17), seorang pelajar, kembali memenuhi panggilan penyidik Satres PPA dan PPO Polres Malang pada Jumat (24/7/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak dan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

 

Raditya hadir berdasarkan Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor: S.Pgl/Saksi.1/312/VII/2026/Satres PPA dan PPO Polres Malang yang diterbitkan pada 22 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Unit III Satres PPA dan PPO Polres Malang oleh penyidik pembantu AIPTU Erlehana Br. Maha, S.H., dengan didampingi orang tua sesuai ketentuan pemeriksaan terhadap anak.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik kembali meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, termasuk posisi awal saat peristiwa berlangsung serta peran masing-masing terduga pelaku. Menurut pihak keluarga, pertanyaan yang diajukan tidak jauh berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

 

Usai pemeriksaan, melalui ibunya, Herny Handayani (38), Raditya mengaku sempat menanyakan alasan dirinya kembali dipanggil oleh penyidik. Menurut penjelasan penyidik, pemanggilan ulang dilakukan karena berkas perkara masih perlu dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa.

 

 

“Untuk melengkapi pemberkasan. Menurut jaksa masih belum lengkap. Kalau nanti masih ada yang kurang, kemungkinan akan dimintai keterangan lagi untuk melengkapi berkas,” ujar penyidik sebagaimana disampaikan kembali oleh Herny Handayani.

 

 

 

Sementara itu, Heriyanto, anggota KHYI Kabupaten Malang, meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, keselamatan anak sebagai korban maupun saksi harus menjadi prioritas dalam proses penegakan hukum.

 

Ia juga berharap seluruh saksi yang mengetahui peristiwa tersebut diperiksa agar perkara menjadi terang. Selain itu, Heriyanto menilai kepolisian perlu memberikan penjelasan kepada korban dan masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk mengenai status para terduga pelaku apabila memang belum dilakukan penahanan.

 

“Polres Malang harus berani mengusut tuntas perkara ini. Semua saksi yang mengetahui kejadian perlu diperiksa agar peristiwa menjadi terang. Penjelasan kepada korban dan masyarakat juga penting agar kepercayaan terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” ujarnya.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (AZz).

Komentar Klik di Sini