LUMAJANG – METROPAGINEWS.COM || Dugaan keterlibatan seorang anggota Polri berinisial AI atau AIPTU Irwan Lukito dalam perkara aborsi yang dilaporkan seorang perempuan asal Kabupaten Lumajang mendapat sorotan dari pengamat kepolisian dan ahli hukum pidana, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. Selasa (25/8/2026).
Didi menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, perkara itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi, tetapi juga harus diproses melalui mekanisme hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bilamana terbukti memerintahkan atau terlibat dalam tindakan aborsi sebagaimana yang dilaporkan, tentunya harus diproses secara etik maupun melalui peradilan umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Didi Sungkono.
Sebelumnya, Advokat Umbu Akbar, S.H., yang pernah mendampingi pelapor, menyampaikan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila surat kuasa hukumnya telah dicabut oleh klien.

“Saya tidak masalah dicabut sebagai kuasa hukum. Tetapi peristiwa pidananya harus dilihat. Sampai di mana pengusutan yang dilakukan Paminal Polda Jawa Timur atas dugaan perbuatan tersebut?” kata Umbu.
Menurut Umbu, dirinya mendampingi pelapor ketika menjalani pemeriksaan, termasuk saat proses berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Jawa Timur.
Dugaan hubungan sejak 2022
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Umbu kepada wartawan, pengaduan tersebut bermula dari hubungan antara pelapor dengan terlapor yang disebut berlangsung sejak awal 2022.
Dalam pengaduan, pelapor disebut menjalin hubungan asmara dengan seorang anggota Polri. Menurut keterangan kuasa hukum, pelapor mengaku mendapat janji akan dinikahi serta menerima pemberian berupa uang, perhiasan dan barang lainnya.
“Karena mempercayai janji tersebut, korban mempertahankan hubungan selama bertahun-tahun,” ujar Umbu, mengutip keterangan kliennya.
Dalam pengaduan tersebut juga disebutkan adanya beberapa kehamilan. Kehamilan pertama disebut terjadi pada November 2022, kemudian kehamilan kedua pada Februari 2023.
Menurut keterangan Umbu, setelah kehamilan kedua, pelapor mengaku mendapat bujukan, tekanan dan dugaan paksaan agar menggugurkan kandungan. Pelapor juga disebut menerima obat yang jenis atau kandungannya tidak diketahui.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, pelapor disebut mengalami pendarahan dan kemudian menjalani tindakan medis berupa kuretase di sebuah klinik di wilayah Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Pengaduan itu juga menyebut adanya kehamilan berikutnya pada Januari 2024, Mei 2024 dan November 2025. Pada kehamilan kelima, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, pelapor diduga kembali melakukan aborsi menggunakan obat ketika usia kehamilan diperkirakan sekitar 17 minggu.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan dugaan sebagaimana tercantum dalam pengaduan dan keterangan pihak pelapor, sehingga pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Didi: Jangan berhenti hanya karena persoalan laporan etik
Dr. Didi Sungkono menilai dugaan tindak pidana harus dipisahkan dari persoalan administratif maupun etik internal kepolisian.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
“Polri merupakan alat negara yang menjalankan tugas berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, harus diperiksa secara transparan,” ujar Didi.

Ia menambahkan, dugaan tindakan aborsi yang dilakukan di luar ketentuan yang diperbolehkan hukum dapat memiliki konsekuensi pidana. Namun, penerapan pasal terhadap seseorang harus didasarkan pada fakta, alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.
“Kalau terbukti ada pihak yang menyuruh, membantu, memfasilitasi atau memaksa dilakukannya aborsi yang bertentangan dengan hukum, tentu harus dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku,” katanya.
Didi juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan laporan atau pemberitaan.
“Prinsipnya, proses hukum harus berjalan secara objektif. Kalau terbukti, tindak tegas. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik. Transparansi justru akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Pelapor disebut mengalami tekanan psikologis
Dalam pengaduan yang disampaikan melalui kuasa hukum, pelapor disebut mengalami tekanan psikologis setelah rangkaian peristiwa tersebut.
Pelapor mengaku mengalami trauma, rasa bersalah, tekanan mental, kehilangan kepercayaan diri serta kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan reproduksinya.
Umbu juga menyampaikan bahwa pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, pelapor mendatangi kediaman terlapor di wilayah Kecamatan Kunir, Lumajang, untuk meminta kejelasan mengenai hubungan dan pertanggungjawaban.
Menurut keterangan dalam pengaduan, pertemuan tersebut justru berakhir dengan dugaan penghinaan dan kekerasan. Tuduhan tersebut tentunya masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui proses hukum.
Terlapor belum memberikan tanggapan
MetropagiNews telah berupaya memperoleh klarifikasi dari AIPTU Irwan Lukito terkait tuduhan tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon juga belum memperoleh respons.
MetropagiNews juga menempatkan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Timur sebagai bagian penting dalam mengungkap perkara tersebut secara objektif.
Didi Sungkono meminta institusi Polri tidak memberikan perlakuan khusus kepada anggotanya apabila memang ditemukan bukti pelanggaran.
“Jangan ada kesan perkara ditutup-tutupi. Masyarakat sekarang semakin kritis. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jelaskan juga secara terbuka,” tegasnya.
Ia menilai penanganan perkara secara transparan akan menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjalankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas dan keadilan.
(Redho)


Komentar Klik di Sini